Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra

Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra

Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra

Ada dua tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra

Salah satunya Kepala Geologi Kementerian ESDM dan langsung dilakukan penahanan terhadap keduanya.

"Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (25/7).

Kedua tersangka adalah SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM; dan EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.

Menurut hasil penyidikan, kata Ketut, tersangka SM dan tersangka EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo, tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

"Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di IUP-nya, sehingga dokumen RKAB tersebut dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain," jelas dia.

merdeka.com

Tentunya, hal itu berakibat pada kekayaan negara berupa ori nikel milik negara dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain.

Adapun berdasarkan perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 Triliun. Dengan penetapan dua tersangka ini, maka total sudah ada tujuh tersangka dan penyidikan masih berlanjut, serta dalam tahap pengembangan.

"Selanjutnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan tersangka SM dan Tersangka EVT untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian pada esok harinya, penahanan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya," katanya. Reporter: Nanda Perdana Putra Sumber: Liputan6.com

Muncul Dentuman Misterius dari Dalam Tanah di Sumenep, Ahli Geologi Turun Tangan
Muncul Dentuman Misterius dari Dalam Tanah di Sumenep, Ahli Geologi Turun Tangan

warga dan pemilik rumah panik, sehingga petugas terpaksa mengungsikan kelima penghuni rumah tersebut ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya
Ilmuwan Geologi Dibuat Heran Ada Batuan Granit Berukuran Sangat Besar di Bulan
Ilmuwan Geologi Dibuat Heran Ada Batuan Granit Berukuran Sangat Besar di Bulan

Proses terjadinya batuan itu masih menjadi misteri para ilmuwan.

Baca Selengkapnya
Begini Penampakan 10 Danau Terbesar di Dunia 2023!
Begini Penampakan 10 Danau Terbesar di Dunia 2023!

Danau-danau terbesar di dunia adalah keajaiban geografis, mencerminkan keanekaragaman ekosistem dan keindahan alam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Situs Goa Tapak Tangan, Jejak Manusia Purba di Kabupaten Kutai Timur
Situs Goa Tapak Tangan, Jejak Manusia Purba di Kabupaten Kutai Timur

Kabupaten Kutai Timur memang memiliki segalanya. Tak hanya bentang alam yang indah, namun juga bukti arkeologi yang mengungkap fakta tentang manusia purba.

Baca Selengkapnya
Tragis! Siswi SMP di Riau Tewas dengan Kepala Tertancap Kayu, Begini Kronologinya
Tragis! Siswi SMP di Riau Tewas dengan Kepala Tertancap Kayu, Begini Kronologinya

Warga menemukan tubuh siswi SMP itu tergeletak di pinggir jalan

Baca Selengkapnya
Remaja Tewas Dikeroyok di Depan Pondok Pesantren di Tangsel, Begini Kronologinya
Remaja Tewas Dikeroyok di Depan Pondok Pesantren di Tangsel, Begini Kronologinya

Hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan awal Polsek Serpong, didapati enam orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pelaku Lempar Korbannya ke Sungai Usai Adu Jotos dan Dibanding ke Aspal
Kronologi Pelaku Lempar Korbannya ke Sungai Usai Adu Jotos dan Dibanding ke Aspal

Berutnung sungai tempat korban dilempar tidak terlalu dalam.

Baca Selengkapnya
Menparekraf Ajak Warga Sulsel Jaga Karst Rammang-Rammang: Jangan seperti Toba dapat Kartu Kuning
Menparekraf Ajak Warga Sulsel Jaga Karst Rammang-Rammang: Jangan seperti Toba dapat Kartu Kuning

Geopark Maros-Pangkep menjadi global geopark ke-8 di Indonesia yang masuk daftar UNESCO Global Geopark.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto Sebut Sertifikasi Tanah Berdampak kepada Hukum hingga Ekonomi
Menteri Hadi Tjahjanto Sebut Sertifikasi Tanah Berdampak kepada Hukum hingga Ekonomi

Sertifikasi tanah juga akan berdampak baik pada pertumbuhan ekonomi kawasan.

Baca Selengkapnya