Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra
Ada dua tersangka baru dalam kasus tersebut.
Ada dua tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Salah satunya Kepala Geologi Kementerian ESDM dan langsung dilakukan penahanan terhadap keduanya.
"Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (25/7).
Kedua tersangka adalah SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM; dan EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.
Menurut hasil penyidikan, kata Ketut, tersangka SM dan tersangka EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo, tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
merdeka.com
Tentunya, hal itu berakibat pada kekayaan negara berupa ori nikel milik negara dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain.
Adapun berdasarkan perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 Triliun. Dengan penetapan dua tersangka ini, maka total sudah ada tujuh tersangka dan penyidikan masih berlanjut, serta dalam tahap pengembangan.
"Selanjutnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan tersangka SM dan Tersangka EVT untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian pada esok harinya, penahanan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya," katanya. Reporter: Nanda Perdana Putra Sumber: Liputan6.com
warga dan pemilik rumah panik, sehingga petugas terpaksa mengungsikan kelima penghuni rumah tersebut ke tempat yang lebih aman.
Baca SelengkapnyaProses terjadinya batuan itu masih menjadi misteri para ilmuwan.
Baca SelengkapnyaDanau-danau terbesar di dunia adalah keajaiban geografis, mencerminkan keanekaragaman ekosistem dan keindahan alam.
Baca SelengkapnyaKabupaten Kutai Timur memang memiliki segalanya. Tak hanya bentang alam yang indah, namun juga bukti arkeologi yang mengungkap fakta tentang manusia purba.
Baca SelengkapnyaWarga menemukan tubuh siswi SMP itu tergeletak di pinggir jalan
Baca SelengkapnyaHasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan awal Polsek Serpong, didapati enam orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Baca SelengkapnyaBerutnung sungai tempat korban dilempar tidak terlalu dalam.
Baca SelengkapnyaGeopark Maros-Pangkep menjadi global geopark ke-8 di Indonesia yang masuk daftar UNESCO Global Geopark.
Baca SelengkapnyaSertifikasi tanah juga akan berdampak baik pada pertumbuhan ekonomi kawasan.
Baca Selengkapnya