Korupsi Aset Tanah Pemprov NTT, 2 Orang Ditahan Kejaksaan Tinggi
Kedua tersangka masing-masing berinisial TDS dan HP.
Kedua tersangka masing-masing berinisial TDS dan HP.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi aset tanah pemerintah Provinsi NTT di Manggarai Barat, Senin 31 Juli 2023. Keduanya kini telah ditahan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial TDS alias Thelma D.S. selaku Bana Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang), dan HP alias Heri Pranyoto selaku Direktur PT Sarana Investama Manggabar.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m². Tanah milik pemerintah Pemprov NTT itu terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
merdeka.com
Menurutnya, dalam proses penyelidikan tim penyelidik telah menemukan cukup bukti dalam perkara tersebut untuk dinaikan statusnya ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print- 354/N.3/Fd.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022.
Raka menguraikan, pada tahun 2012 Kementerian Pariwisata, Seni, dan Budaya menghibahkan dua bidang tanah milik Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya Provinsi NTT kepada Gubernur NTT.
Kemudian pada tanggal 23 Mei 2014, Pemprov NTT mengadakan PKS BGS tanpa melalui tender kepada PT. Sarana Investama Manggabar (PT SIM) Nomor: HK.530 Tahun 2014–Nomor: 04/SIM/Dirut/V/14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung lainnya di atas Tanah Milik Pemprov NTT tersebut.
Pada tahun 2021, terdapat temuan tim Auditor BPK yang menilai bahwa kontribusi kerja sama itu sangat rendah sehingga disarankan untuk melakukan revisi terhadap perjanjian tersebut namun tidak ada tanggapan dari pihak PT. SIM. Berdasarkan perhitungan ahli appraisal pemerintah Provinsi NTT pada Laporan Hasil Penilaian Nomor: BPAD-NTT.A3/000.030/2633/2022, didapatkan nilai kontribusi yang seharusnya adalah Rp1.547.958.670,18 per tahun.
merdeka.com
Masih menurut Raka, kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang dan di Lapas Wanita sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," tutup Raka.
Untuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, tujuh orang ditetapkan dan ditahan jadi tersangka buntut bentrok di Bitung, Sulawesi Sulut.
Baca SelengkapnyaDua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.
Baca SelengkapnyaMentan Syahrul terseret dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang diusut KPK.
Baca SelengkapnyaPembangunan RS itu dinilai merugikan negara Rp16.526.472.800.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti senjata tajam jenis corbek panjang dan celurit yang digunakan untuk melukai korbannya.
Baca SelengkapnyaData BNPB hingga kini 11 orang meninggal akibat erupsi gunung marapi tersebut.
Baca SelengkapnyaAset tanah dan bangunan tersebar di sejumlah wilayah di Jakarta, Jawa Barat dan Poso.
Baca Selengkapnya