Kejati Jatim Jebloskan ke Penjara Dua Koruptor Pengadaan Tanah Kampus Politeknik, Begini Modusnya

Salah satu tersangka adalah AS, yang menjabat sebagai Direktur Polinema pada periode 2017–2021

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Kejati Jatim Jebloskan ke Penjara Dua Koruptor Pengadaan Tanah Kampus Politeknik, Begini Modusnya
Kejati Jatim Jebloskan ke Penjara Dua Koruptor Pengadaan Tanah Kampus Politeknik (merdeka)

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema).

Salah satu tersangka adalah AS, yang menjabat sebagai Direktur Polinema pada periode 2017–2021, sementara tersangka lainnya adalah HS, pihak yang menjual tanah tersebut.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 3 Januari dan 11 Juni 2025.

"Kasus ini berkaitan dengan pengadaan tanah dalam rentang anggaran tahun 2019 hingga 2020," katanya, Rabu (11/6) malam.

Windhu mengungkapkan bahwa proses pengadaan tersebut diduga dilakukan dengan cara yang melanggar hukum, termasuk pelanggaran prosedur dan administrasi.

Salah satu indikasi utama adalah tidak adanya panitia resmi dalam proses tersebut, serta harga tanah yang ditetapkan tanpa penilaian dari jasa appraisal, melainkan berdasarkan keputusan pribadi AS.

Tanah yang dimaksud memiliki luas sekitar 7.104 meter persegi dan disepakati dengan harga Rp6 juta per meter persegi, sehingga total nilai pembelian mencapai Rp42,624 miliar.

Namun, transaksi ini dilakukan ketika dua dari tiga bidang tanah belum memiliki sertifikat, serta tanpa surat kuasa dari semua pemilik lahan.

"Proses pembayaran uang muka juga diduga berlangsung secara tidak transparan," tegasnya.

Pada 30 Desember 2020, uang muka sebesar Rp3,87 miliar dibayarkan menggunakan dokumen yang dibuat dengan tanggal mundur, termasuk keputusan panitia, notulen rapat, dan akta jual beli.

Meski demikian, AS tetap melanjutkan pembayaran bertahap hingga mencapai Rp22,6 miliar, tanpa adanya pencatatan hak atas tanah oleh Polinema.

Selain itu, sebagian besar tanah yang dibeli ternyata berada dalam zona ruang manfaat jalan dan badan air serta berbatasan dengan sempadan sungai, sehingga tidak memenuhi syarat untuk pembangunan gedung kampus.

Sebagian dana yang telah dibayarkan Polinema—Rp4,3 miliar dan Rp3,1 miliar—dititipkan kepada notaris dan internal kampus untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), padahal seharusnya pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak dikenakan BPHTB.

Akibat dari praktik ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp22,624 miliar.

AS dan HS kini telah ditahan oleh Kejati Jatim dan dikenakan pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-

Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal dalam KUHP yang relevan.

Rekomendasi