Kronologi Pengusaha di Lampung Selatan Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kemenag
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengalihan ilegal lahan milik Kemenag.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait korupsi penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 di wilayah Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Kasidik Pidana Khusus Kejati Lampung, Masagus Rudy mengatakan, satu tersangka yakni Thio Stefanus warga Bandar Lampung seorang pengusaha.
"Setelah mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi, kami menetapkan TSS sebagai tersangka," katanya, Selasa (1/7).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengalihan ilegal lahan milik Kemenag yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) No.12/NT/1982.
Dalam penyidikan, ditemukan bahwa lahan tersebut berpindah tangan kepada TSS melalui manipulasi data yang dilakukan oleh dua tersangka sebelumnya, LKM dan TRS.
LKM diketahui merupakan mantan Kepala BPN Lampung Selatan (2006–2009), sedangkan TRS adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Dalam pemeriksaan pada tahap penyidikan ditemukan adanya manipulasi data yang dilakukan oleh tersangka LKM dan TRS yang telah ditahan pada tanggal 25 Juni 2025," kata dia.
Saat melancarkan aksinya, TSS mengeluarkan uang sebesar Rp700 juta yang diberikan kepada tersangka LKM dan TRS.
Sementara dalam pemeriksaan, TSS mengaku membeli tanah dari seseorang berinisial AF. AF mengaku jika tanah yang dijual ini miliknya bukan milik Kementerian Agama RI.
"Jadi dari keterangan TSS mengaku tak tahu jika tanah itu bukan milik AF. Dan tahu dari tersangka lain yang sebelumnya telah ditahan," lanjutnya.
Tanah Kemenag Berpindah Tangan
Penetapan Thio Stefanus sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan beberapa tersangka pada 25 Juni 2025.
Hingga hari ini, Tim Penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan sebanyak 50 (lima puluh) orang saksi.
Hasil penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, kerugian yang dialami negara sebesar Rp54.445.547.000.