Polisi Bongkar Sindikat Mafia Tanah Rugikan Korban Rp52 Miliar
Kasatreskrim Polres Tanah Laut AKP Cahya Prasada Tuhuteru mengatakan, ketiga tersangka yakni BL, BD, dan AS ditahan.
Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut, Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap praktik mafia tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp52 miliar. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Tanah Laut AKP Cahya Prasada Tuhuteru mengatakan, ketiga tersangka yakni BL, BD, dan AS ditahan karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan lahan.
"Kami menetapkan tiga tersangka utama yakni BL, BD, dan AS. Ketiganya kami tahan karena terbukti menjalankan praktik penggelapan dan penipuan lahan," ujar Cahya di Mapolres Tala, Senin (15/9).
Menurut Cahya, sindikat ini menawarkan lahan di Desa Pandahan, Liang Anggang, dan Sambangan kepada PT Wiratama Lautan Rejeki (PT WLR). Untuk melancarkan aksinya, pelaku memalsukan surat kepemilikan tanah (SKT) serta menaikkan harga dari Rp3.000–4.500 per meter menjadi Rp22.500 per meter.
Transaksi berlangsung sejak 2016 hingga 2020. PT WLR kemudian mengucurkan dana Rp52,245 miliar sebagai uang muka pembelian lahan seluas 500 hektare. Namun, syarat pelunasan yang membutuhkan hasil pengukuran resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) selalu diulur para pelaku dengan berbagai alasan, mulai dari menunggu tambahan lahan hingga pandemi Covid-19.
Praktik tersebut akhirnya terbongkar setelah BPN melakukan pengukuran ulang pada akhir 2024 hingga awal 2025. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 211 SKT ganda di Desa Pandahan dan 94 SKT fiktif di Desa Sambangan.
Polisi menyita ratusan dokumen SKT, perjanjian jual beli (PPJB), serta berita acara pengukuran ulang sebagai barang bukti.
"BL adalah otak di balik semua transaksi. BD dan AS bergerak di lapangan mengumpulkan lahan dan mengurus surat sporadik, yang ternyata palsu," ungkap Cahya.
Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tala. Mereka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun kumulatif.
Cahya menambahkan, kasus ini dapat terungkap berkat kerja sama antara Polsek Bati-Bati, BPN, serta tokoh masyarakat setempat.
"Kami akan terus memburu pelaku kejahatan pertanahan. Hak masyarakat dan investasi di Tanah Laut harus terlindungi," tegasnya.