Kecanduan judi slot dan narkoba, seorang pria SL (26), nekat menggelapkan dan menggadaikan sepeda motor kakak kandungnya sendiri. Korban kesal dengan ulahnya dan melapor ke polisi hingga pelaku ditangkap.
Awalnya pelaku meminjam motor kakaknya, AR (56), dengan dalih menemui saudara lainnya untuk meminjam uang di Babat Supat, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (10/1). Tak menaruh curiga karena adik sendiri, korban pun mengizinkan dengan catatan tidak terlalu lama.
Namun seharian ditunggu, pelaku tak kunjung pulang dan mengembalikannya. Korban makin panik mendengar kabar bahwa sepeda motornya sudah digadaikan pelaku ke daerah lain. Tak terima, korban melapor ke polisi. Petugas langsung melakukan penangkapan begitu mengetahui keberadaannya.
Advertisement
Penjelasan Polisi
Kapolsek Babat Toman AKP Dedi Kurniawan mengungkapkan, tersangka telah menggadaikan sepeda motor ke temannya seharga Rp3 juta.
Uang gadai dihabiskan tersangka untuk bermain judi slot dan membeli sabu.
Advertisement
Jeratan Pasal
"Tersangka ketagihan main slot dan sabu. Karena lagi tak punya uang, dia gadaikan motor kakaknya sendiri," ungkap Kapolsek Babat Toman AKP Dedi Kurniawan, Senin (19/1).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang penggelapan. Dalam pasal itu, tersangka terancam dipidana penjara paling lama empat tahun.