KPK Kembali Sita Belasan Bidang Tanah Diduga Hasil Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera, Nilainya Rp18 Miliar
Belasan bidang tanah itu diduga menjadi salah satu sumber pendanaan pengadaan lahan lahan Tol Trans Sumatera.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 13 bidang tanah diduga hasil korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018—2020. Total keseluruhan tanah tersebut senilai belasan miliar.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, belasan bidang tanah tersebut disita di daerah Lampung dan Tangerang Selatan.
"Penyitaan tanah sebanyak 14 bidang tanah, di mana 14 berlokasi di Lampung Selatan dan satu lainnya berlokasi di Tangerang Selatan. Keseluruhan aset tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp18 miliar," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (6/5).
Tanah Disita Negara Sebagai Pemulihan Aset
Budi mengatakan belasan bidang tanah itu diduga menjadi salah satu sumber pendanaan pengadaan lahan lahan Tol Trans Sumatera. Untuk selanjutnya bidang tanah akan digunakan sebagai pergantian kerugian negara.
"Bidang tanah ini sudah lunas dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut," ujar Budi.
Jumlah Barang Bukti Disita KPK
Penyitaan terkait kasus dugaan pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018—2020 ini bukan pertama kali dilakukan KPK. Lembaga antirasuah sudah menyita 65 bidang tanah milik petani beserta surat-suratnya terkait kasus tersebut.
Para petani yang menjadi korban dalam kasus ini telah menerima uang muka pembayaran lahan sekitar 5-20 persen pada tahun 2019. Namun, uang muka tersebut berasal dari aliran dana dugaan tindak pidana korupsi. Akibatnya, para petani terjebak dalam situasi sulit karena tidak dapat menjual lahan mereka kepada pihak lain karena surat-surat kepemilikan tanah masih dikuasai pihak notaris. Mereka juga tidak mampu mengembalikan uang muka tersebut karena keterbatasan ekonomi.
Jumlah Tersangka
Pada kasus ini, KPK juga telah menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi pengadaan lahan proyek JTTS pada tahun anggaran 2018—2020. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.