Sengketa Tanah PT Hadji Kalla Vs GMTD, Pengacara JK Sebut James Riady Mau Cuci Tangan

Usman mengaku sudah membaca statement James Riady di media terkait sengketa tanah di Metro Tanjung Bunga.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Sengketa Tanah PT Hadji Kalla Vs GMTD, Pengacara JK Sebut James Riady Mau Cuci Tangan
Pengacara mantan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, Hasman Usman (merdeka.com)

Polemik kepemilikan tanah seluas 16 hektare (Ha) di kawasan Metro Tanjung Bunga Makassar antara PT Hadji Kalla dengan PT GMTD Tbk terus bergulir. Pengacara mantan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, Hasman Usman menyebut CEO PT Lippo James Riady ingin cuci tangan.

Usman mengaku sudah membaca statement James Riady di media terkait sengketa tanah di Metro Tanjung Bunga. Usman menyinggung soal kepemilikan saham PT Lippo di PT GMTD Tbk.

"Keterangan itu yang seolah-olah Pak James Riady ini menghindar dalam posisi selaku CEO Lippo. Di mana Lippo ini jelas-jelas kita ketahui bahwa dia pemilik PT GMTD Tbk yang ada di Makassar," ujarnya saat jumpa pers, Rabu (12/11).

Usman menyebut James Riady seolah-olah ingin cuci tangan. Usman bahkan menyebut James Riady ingin melimpahkan masalah tersebut ke Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar.

"Kita ketahui bahwa memang keberadaan PT.GMTD Tbk di Makassar ini kerja sama. Kerja sama dengan pemerintah, seharusnya memang dari awal melibatkan dalam kegiatan-kegiatan pembangunan perumahan di kawasan pengembangan di Tanjung Merdeka," sebutnya.

Nyatanya, kata Usman, Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar tidak dilibatkan. Bahkan, deviden yang seharusnya diterima Pemkot Makassar hanya Rp58 juta per tahun.

"Kita melihat bahwa perjanjiannya PT GMTD ini hanya memberikan kepada pemerintah itu sebesar 13 persen, terus Wali Kota (Pemkot) Makassar itu 6,5 persen dan Kabupaten Gowa 6,5 persen juga. Kalau devidennya, kalau kita nilai uang yang diberikan kemarin Pak Wali Kota menyampaikan ini sangat kecil, yang diberikan hanya sebesar Rp58 juta per tahun," bebernya.

"Oleh karenanya, keterangan yang diberikan oleh Bapak James Riady itu saya menganggap bahwa itu tidak benar. Dia hanya mau menghindar dari permasalahan ini yang seharusnya ada kaitan sangat kuat di dalam proses pelaksanaan eksekusi kemarin," imbuhnya.

Usman juga menyoroti klaim eksekusi yang dilakukan oleh PT GMTD Tbk. Usman mengungkapkan pembacaan eksekusi tersebut dilakukan di belakang lahan yang diklaim milik PT Hadji Kalla.

"Sebenarnya dia pelaksanaannya itu pada saat eksekusi dia malah membobol tembok di belakang yang miliknya PT GMTD. Jadi Lahan 16 Ha ini tidak di dalam dia eksekusi, tetapi dia lewat dari belakang secara sembunyi-sembunyi. Ada apa ini? Kenapa dilakukan ini? Seharusnya kan diberitahukan pemilik lahan, lurah dan camat," geramnya.

Usman menyebut akibat eksekusi tersebut, mantan Wapres Jusuf Kalla merasa dirugikan. Padahal, kata Usman, lahan seluas 16 Ha tersebut dibeli sejak tahun 1996.

"Padahal kita ketahui sejak tahun 1996, ini sudah dimiliki. Mereka beli, NV Hadji Kalla pada waktu itu beli langsung dari masyarakat dan telah terbit sertifikat (HGB)," kata Usman.

Untuk membuktikan sertifikat HGB lahan tersebut asli, JK bahkan pernah menjaminkan ke bank. Usman menyebut saat itu perbankan menyebut sertifikat tersebut tidak ada masalah untuk diagunkan.

"Artinya aman, karena pada saat sebelum dilakukan proses peralihan itu dan pengecekan di BPN (Badan Pertanahan Nasional) itu tentu dia melihat semua. Kalau ketika ada masalah, maka itu tidak akan diterima oleh pihak bank," sebutnya.

Usman pun menyinggung penyampaian Humas Pengadilan Negeri Makassar yang menyebut belum pernah melakukan eksekusi atas lahan 16 Ha tersebut.

"Bahkan humas pengadilan menyatakan bahwa itu tanah belum dieksekusi. Kenapa sampai terjadi (klaim eksekusi)," ucapnya.

Sebelumnya, CEO Lippo Group James Riady membantah pihaknya terlibat sengketa lahan 16,4 Ha di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Sengketa tersebut membuat geram mantan Wapres JK.

"Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo. Jadi kita enggak ada komentar," ujar James.

Meski demikian, James mengakui perusahaannya adalah salah satu pemilik saham PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang menjadi salah satu pihak yang mengklaim mempunyai hak atas lahan sengketa itu.

Sekadar diketahui, Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Makassar, Wahyudi Said mengatakan berdasarkan data, pihaknya belum melakukan eksekusi terhadap lahan milik PT Hadji Kalla. Wahyudi menyebut berdasarkan informasi dari media sosial, di lokasi yang bersengketa tersebut ada empat Hak Guna Bangunan (HGB).

"Jadi pada intinya Pengadilan Negeri Makassar belum pernah melakukan eksekusi terhadap objek atau lokasi yang diklaim oleh PT Haji Kalla, itu ada empat HGB. Itu intinya yang bisa kami sampaikan," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (7/11).

Wahyudi juga mengaku Pengadilan Negeri Makassar belum melakukan Konstatering atau kegiatan pencocokan objek eksekusi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar terhadap lahan sengketa antara PT Hadji Kalla dengan PT GMTD.

"Jadi kalau lahan di sana itu terhadap tanah yang dinyatakan, diklaim oleh PT Haji Kalla itu belum pernah ada kegiatan sama sekali yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar. Belum ada kegiatan, termasuk konstatering itu, apalagi eksekusi. Itu intinya," tegasnya.

Wahyudi juga mengungkapkan belum menerima surat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid soal keabsahan lahan milik PT Hadji Kalla. Wahyudi mengaku enggan berkomentar, karena belum mengetahui surat dari Menteri ATR/BPN.

"Wah itu belum kami tahu sampai dengan sekarang. Yang jelas sampai dengan sekarang ini, belum ada tindakan pengadilan negeri terhadap lahan itu yang dinyatakan ada empat HGB," ucapnya.

Terpisah,Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Muhammad Natsir Maudu, menjelaskan bahwa di atas lahan 16 hektare yang disengketakan tersebut memang terdapat dua perkara hukum dan dua sertifikat kepemilikan. Ia menjelaskan ada perkara perdata antara PT GMTD dengan Manyomballang Dg Sosong.

"Perkara itu yang inkracht dan ingin dieksekusi oleh GMTD. Sementara satu perkara lagi adalah perkara TUN (Tata Usaha Negara) antara Mulyono dengan PT GMTD yang masih tahap kasasi," ujarnya.

Selain perkara hukum, BPN juga mencatat adanya dua sertifikat berbeda di area yang sama. Salah satunya tercatat merupakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan milik Jusuf Kalla

"Tanah yang mau dieksekusi oleh PT GMTD ternyata di lokasi tersebut juga terdapat sertifikat HGB atas nama NV Haji Kalla," jelas Natsir.

Kondisi inilah yang membuat sengketa lahan tersebut kian kompleks, karena kedua pihak yakni JK melalui Kalla Group dan PT GMTD, sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum dan sertifikat sah atas bidang tanah yang sama.

Terkait pernyataan JK yang menyoroti tidak adanya konstatering sebelum rencana eksekusi lahan oleh GMTD, Natsir membenarkan bahwa proses pengukuran dari BPN belum dilakukan.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 93 Ayat 2, setiap pelaksanaan eksekusi lahan berdasarkan putusan pengadilan wajib diawali dengan konstatering atau pengukuran oleh Kantor Pertanahan.

"Sebelum eksekusi putusan pengadilan, Panitera wajib mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan untuk memastikan letak dan batas tanah yang akan dieksekusi. Itu diatur jelas dalam PP 18/2021," terang Natsir.

Meski demikian, BPN Makassar disebut sudah menerima surat permohonan dari pihak pengadilan, namun belum melaksanakan pengukuran di lapangan.

"Kami sudah menerima surat untuk konstatering, tapi pelaksanaannya belum dilakukan," ucapnya.

Rekomendasi