Kasus Dugaan Penggelapan Dana Festival K-Pop Masuk Penyelidikan Polisi

Promotor dipolisikan dugaan penggelapan dana festival Kpop oleh seorang promotor.

M Altaf Jauhar
Oleh M Altaf Jauhar - Reporter
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Festival K-Pop Masuk Penyelidikan Polisi
Melalui kuasa hukum, Ilham Yuli Isdiyanto, pihak Mataloka menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (2/2/2026), guna menindaklanjuti proses hukum yang bergulir. (© 2026 Liputan6.com)

Rencana konser KPop berujung pada masalah hukum. PT Mata Cakrawala Asia (Mataloka), selaku promotor acara, harus menghadapi kenyataan pahit dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum setelah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam jumlah yang sangat besar.

Mataloka mengungkapkan kekecewaannya terkait gagalnya proyek Festival KPop yang sebelumnya direncanakan akan menghadirkan salah satu anggota BTS ke Indonesia. Melalui kuasa hukumnya, Ilham Yuli Isdiyanto, pihak Mataloka mendatangi Polda Metro Jaya Jakarta pada hari Senin (2/2) untuk menindaklanjuti proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kami hadir untuk menanyakan progres pasca-gelar perkara. Fakta-fakta yang sebelumnya tertutup kini mulai terbuka dan ini makin menguatkan keyakinan kami telah terjadi dugaan tindak pidana penyimpangan dana oleh terlapor A," ujar Ilham.

Ilham menjelaskan bahwa terlapor merupakan seorang promotor senior berinisial A, yang selama ini dikenal memiliki reputasi yang sangat baik di dunia hiburan. Akibat kejadian ini, Mataloka mengaku mengalami kerugian finansial yang sangat signifikan.

"Total kerugian yang terjadi akibat kasus ini mencapai hampir Rp10 miliar," ungkapnya.

Kasus ini berawal dari kesepakatan kerja sama investasi untuk festival musik besar yang direncanakan berlangsung pada Oktober 2025. Ilham menambahkan bahwa awalnya kliennya tidak mencurigai apa pun karena terbuai dengan reputasi terlapor yang dianggap mampu mendatangkan artis terkenal. "Klien kami percaya karena track record terlapor yang sukses menangani artis-artis internasional. Namun sangat disayangkan dalam kerja sama ini komunikasi menjadi tidak transparan dan penggunaan dana tidak sesuai dengan tujuan yang diperjanjikan," tuturnya.

Ilham merinci bahwa dana tersebut seharusnya digunakan sebagai uang pengikat atau binding fee untuk mendatangkan idola global asal Korea Selatan. Ia menjelaskan secara spesifik mengenai tujuan awal penggunaan dana yang kini menjadi masalah.

"Kasus bermula dari ketidaktransparanan penggunaan dana binding fee proyek Festival KPop pada Oktober 2025 yang rencananya akan mendatangkan salah satu member BTS dan beberapa artis Korea lainnya," jelasnya.

Sebelum memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum, Mataloka telah berusaha mencari penyelesaian damai demi menjaga hubungan baik di antara para pelaku industri. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

"Sebelum menempuh upaya hukum, kedua belah pihak sempat berusaha melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan tiga kali melakukan mediasi," kata Ilham.

Ilham mengungkapkan bahwa somasi yang dikirimkan oleh pihaknya tidak mendapatkan tanggapan dari pihak terlapor. Oleh karena itu, Mataloka memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

"Sayangnya, 2 kali somasi yang dilayangkan Mataloka, pihak terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana." Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/8110/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang ditandatangani pada 11 November 2025, sesuai dengan informasi yang diberikan.

Baru-baru ini, pihak kepolisian telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus ini. Ilham menyatakan bahwa penyidik telah menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam data yang disampaikan oleh terlapor.

"Pada 22 Januari 2026, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus dan kabarnya ditemukan indikasi penyampaian informasi tidak sesuai fakta dan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana dari tujuan awal," terangnya.

Dalam proses penyelidikan, pihak berwenang terus menggali informasi lebih dalam untuk memastikan kebenaran dari laporan yang ada. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini dengan serius dan transparan, agar semua pihak mendapatkan keadilan yang seharusnya.

Pihak Mataloka menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian dan berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi industri promotor di tanah air. Ilham, selaku kuasa hukum, berharap agar hak-hak kliennya dapat segera dipulihkan melalui jalur hukum yang ada. "Kami berharap proses penyidikan dapat dilakukan secara objektif guna melindungi hak-hak kliennya atas kerugian mencapai miliaran rupiah yang lahir dari peristiwa tersebut," pungkas Ilham.

Rekomendasi