Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi LPEI, Total Delapan Orang Terlibat
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Korupsi LPEI, sehingga total delapan orang kini terlibat. Simak peran masing-masing tersangka dan perkembangan penyidikannya yang merugikan negara hingga Rp919 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka baru terkait dugaan kasus Korupsi LPEI. Penetapan ini menambah daftar panjang pihak yang diduga terlibat dalam pembiayaan ekspor nasional. Kasus ini berpotensi merugikan negara hingga Rp919 miliar.
Kedua tersangka yang baru ditahan adalah AMA, mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017, dan KRZ, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah-2 periode 2011-2016. Keduanya menjabat pada periode 2011-2017 dan 2011-2016. Penahanan dilakukan setelah keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik sebelumnya.
Dengan penetapan ini, total delapan orang kini berstatus tersangka dalam pusaran kasus Korupsi LPEI yang merugikan keuangan negara. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memulihkan kerugian yang ditimbulkan. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Peran Tersangka dalam Skema Korupsi LPEI
Dalam kasus Korupsi LPEI ini, penyidik telah mengidentifikasi peran masing-masing tersangka dengan jelas. Tersangka LR dan HL, selaku pengurus dan beneficial owner dari PT. TI dan PT. PAS, diduga menjadi otak di balik pengajuan pembiayaan fiktif. Mereka memberikan data yang tidak valid kepada LPEI.
Modus operandi yang digunakan adalah melakukan mark-up jaminan pembiayaan. Ini berarti ada selisih signifikan antara harga jual produk atau jasa dengan harga pokoknya. Tindakan ini bertujuan untuk mendapatkan pembiayaan yang lebih besar dari seharusnya.
Sementara itu, tersangka RW, GG, IA, AMA, dan KRZ memiliki peran sentral dalam proses internal LPEI. Mereka diduga membuat kajian tanpa didasari data yang valid dan tidak melakukan verifikasi layak atas agunan. Prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan tidak diterapkan.
Tersangka DW bertanggung jawab atas keputusan pemberian pembiayaan secara melawan hukum. Keputusan ini mengakibatkan pencairan dana kepada PT TI dan PT PAS. Total pembiayaan yang dicairkan mencapai sekitar Rp919 miliar, menimbulkan kerugian negara yang besar.
Perkembangan Penyidikan dan Penyitaan Aset Korupsi LPEI
Penyidikan kasus Korupsi LPEI terus menunjukkan kemajuan signifikan. Penyidik Kejati DKI Jakarta telah melaksanakan berbagai tindakan hukum. Ini termasuk penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan bukti-bukti penting.
Upaya pelacakan aset juga gencar dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, sejumlah aset telah berhasil diblokir dan disita. Aset-aset tersebut meliputi kebun sawit di Tebo serta tanah dan bangunan di beberapa lokasi.
Lokasi aset yang disita tersebar di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, dan Bekasi. Selain itu, empat unit mobil mewah dan perhiasan emas juga turut disita sebagai barang bukti. Perkiraan total nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp566 miliar.
Penyidik kini fokus pada pengembangan penyidikan lebih lanjut. Mereka melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka. Tujuannya untuk menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara melalui pelacakan dan penyitaan aset lainnya.
Ancaman Pidana bagi Pelaku Korupsi LPEI
Para tersangka dalam kasus Korupsi LPEI ini dijerat dengan pasal-pasal pidana yang serius. Mereka disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menindak kasus korupsi.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini berkaitan dengan tindakan yang merugikan keuangan negara. Penjeratan pasal berlapis ini bertujuan untuk memberikan efek jera.
Lebih lanjut, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukumannya mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak lain. Hal ini untuk tidak melakukan tindakan serupa yang merugikan negara dan kepercayaan publik. Kasus ini menjadi contoh komitmen Kejati DKI dalam memberantas korupsi.
Sumber: AntaraNews