![KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi LPEI](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/22/1716368264173-8s6c0l.jpeg)
KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi LPEI
Pencegahan itu dimaksudkan mempermudah proses penyelidikan
Pencegahan itu dimaksudkan mempermudah proses penyelidikan
"Saat ini, ada 4 orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta," kata Kabag Pemberitaan, KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/5).
Ali menjelaskan pencegahan itu dimaksudkan mempermudah proses penyelidikan yang ada ketika keempat saksi dipanggil penyidik. Adapun untuk pencegahan terhadap empat orang tersebut bakal berlaku selama enam bulan kedepan dan dapat diperpanjang.
Kasus LPEI korupsi LPEI berupa kecurangan dengan kredit modal kerja ekspor pertama kali dilaporkan diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dilaporkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan kasus tersebut telah terjadi sejak 2019 lalu dimana empat perusahaan yang terlibat PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR sebesar Rp216 miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
Lalu kasus tersebut tiba-tiba juga diselidiki oleh KPK yang mengaku sudah menerima laporan sejak 10 Mei 2023 dan sebelumnya sudah naik penyelidikan ke penyidikan 19 Maret 2024.
Namun hingga saat ini KPK belum menjelaskan secara rinci kasus tersebut ataupun pihak yang telah dijadikan tersangka.
Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaDalam kasus tersebut ketiga tersangka telah melakukan tindak korupsi senilai Rp30,2 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaSeharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca Selengkapnya