Kerugian Negara Capai Rp919 M, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI

Aspidsus Kejati Jakarta Haryoko Ari Prabowo menyampaikan, kasus dugaan korupsi di lingkungan LPEI ini ditangani penyidik sejak 2 September 2025 lalu.

Henni Rachma Sari
Oleh Henni Rachma Sari - Reporter
Kerugian Negara Capai Rp919 M, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Kerugian Negara Capai Rp919 M, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI (Merdeka.com)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI. Kerugian negara pun ditaksir mencapai Rp919 miliar.

Aspidsus Kejati Jakarta Haryoko Ari Prabowo menyampaikan, kasus dugaan korupsi di lingkungan LPEI ini ditangani penyidik sejak 2 September 2025 lalu.

"Dan pada hari ini kita sudah tetapkan tiga tersangka. Seperti yang sudah disampaikan tadi ada LR, DW dan RW," tutur Prabowo di Kejati Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

Prabowo merinci para tersangka, yaitu LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana 1 membawahi Unit Bisnis Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Tahun 2009-2018, dan RW selaku Relationship Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI.

"Para tersangka ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan program ekspor nasional, yaitu dalam proses pemberian kreditnya ternyata ada manipulasi kondisi keuangan dan appraisal dari KJPP atas aset, sehingga tidak menutupi atas nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI," jelas dia.

Menurut Prabowo, dalam kajian analis sebenarnya sudah ada penilaian kemungkinan PT Tebo Indah akan mengalami revolt atau gagal bayar. Hanya saja, ternyata kredit tetap dilanjutkan LPEI kepada perusahaan tersebut.

"Selain itu tentunya LPEI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian," ungkapnya.

Para tersangka disebutnya melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang nomor 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, tersangka LR kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara tersangka DW dan RW ditahan di Rutan Cipinang. Upaya penggeledahan pun masih terus dilakukan penyidik Kejati Jakarta di beberapa tempat.

"Terkait dengan kerugian negara Sebagaimana tadi yang sudah disampaikan sekitar Rp919 miliar sekian. Kita sedang mengupayakan untuk penyitaan aset-aset. Mudah-mudahan kita bisa melakukan beberapa penyitaan aset sehingga ada potensi pengembalian kerugian negara," Prabowo menandaskan.

Pernyataan Resmi LPEI yang Diterima merdeka.com:

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menyatakan menghormati serta mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung. LPEI siap bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penyelesaian perkara secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

LPEI menegaskan bahwa penyaluran pembiayaan terkait kasus tersebut terjadi pada periode 2016. Lembaga juga telah mengalokasikan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai, sehingga dampaknya terhadap kondisi keuangan LPEI berada dalam batas yang terkendali.

Dalam lima tahun terakhir, LPEI telah dan terus melaksanakan berbagai langkah strategis serta transformasi kelembagaan yang mencakup penguatan manajemen risiko, peningkatan tata kelola, pengetatan pengawasan internal, serta penerapan prudential norms secara konsisten.

LPEI berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), menjaga integritas dalam setiap kegiatan operasional, dan menjalankan mandat secara profesional untuk mendukung pertumbuhan ekspor nasional yang berkelanjutan.

Rekomendasi