KPK Dalami Penerbitan IMB PT SMJL dalam Kasus Korupsi LPEI, Libatkan Empat Saksi Penting
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penerbitan IMB PT SMJL yang diduga cacat hukum, terkait kasus korupsi LPEI yang merugikan negara triliunan rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif mendalami aspek penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL). Pendalaman ini merupakan bagian krusial dari penyelidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pada 27 November, KPK telah memeriksa empat saksi penting yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses penerbitan IMB tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan di Jakarta untuk mengumpulkan informasi dan bukti lebih lanjut mengenai dugaan adanya pelanggaran hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus pendalaman adalah pada IMB PT SMJL yang disinyalir cacat hukum karena berdasarkan izin yang telah dicabut. Objek IMB ini menjadi perhatian serius karena digunakan sebagai agunan atau jaminan pembiayaan di LPEI.
Penyelidikan IMB Cacat Hukum dan Peran Saksi
Penyidik KPK menyoroti penerbitan IMB PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) yang diduga memiliki kecacatan hukum. Menurut Budi Prasetyo, IMB tersebut diterbitkan berdasarkan izin yang sudah dicabut, sehingga status legalitasnya dipertanyakan.
Objek IMB ini menjadi sangat relevan dalam kasus korupsi LPEI karena diterima sebagai agunan atau jaminan pembiayaan. Oleh karena itu, KPK perlu memastikan bagaimana IMB yang berpotensi cacat hukum ini bisa diterima sebagai jaminan kredit.
Untuk mendalami aspek ini, KPK telah memanggil dan memeriksa empat saksi yang memiliki peran penting dalam proses penerbitan IMB tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Kapuas Masrani, mantan Kepala Bidang Perekonomian dan Pembangunan BPPT Kapuas Rusdianawati, mantan Tim Teknis Pekerjaan Umum BPPT Kapuas Elfira Jaya Indra, serta mantan Staf Teknis BPPT Kapuas Arief Rahman.
Perkembangan Kasus Korupsi LPEI dan Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ini telah bergulir cukup lama. Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari dua orang dari LPEI, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yaitu Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
KPK juga telah menetapkan Hendarto sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025, yang terkait dengan klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama. Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI dalam perkara ini.
Dugaan korupsi ini diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Total kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai lebih dari Rp11 triliun, menunjukkan skala permasalahan yang serius dalam pengelolaan fasilitas kredit LPEI.
Sumber: AntaraNews