28 Nasabah Koperasi Cari Makmur Gusar, Dana Senilai Rp1,2 Miliar Tak Bisa Dicairkan

Menurut Nur, persoalan mulai muncul sekitar tahun 2020 ketika koperasi mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya kepada anggota.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
28 Nasabah Koperasi Cari Makmur Gusar, Dana Senilai Rp1,2 Miliar Tak Bisa Dicairkan
28 Nasabah Koperasi Cari Makmur Gusar, Dana Senilai Rp1,2 Miliar Tak Bisa Dicairkan (Merdeka.com)

Puluhan nasabah Koperasi Cari Makmur melaporkan pengurus koperasi tersebut ke Polrestabes Semarang atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana simpanan anggota. Mereka datang untuk menuntut kepolisian untuk melakukan penyelidikan lantaran dana simpanan mereka senilai sekitar Rp1,2 miliar tak kunjung dikembalikan.

"Total 28 nasabah yang sudah bertahun-tahun tidak dapat mencairkan tabungan maupun deposito mereka," kata Kuasa Hukum para nasabah, Nur Sholikin saat ditemui di Polrestabes Semarang, Jumat (26/6).

Menurut Nur, persoalan mulai muncul sekitar tahun 2020 ketika koperasi mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya kepada anggota. Berbagai janji pengembalian dana yang disampaikan pengurus disebut tidak pernah terealisasi hingga saat ini.

“Para nasabah sudah berulang kali meminta kejelasan terkait dana mereka. Namun hingga sekarang belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian,” ungkapnya.

Nur Sholikin berharap laporan yang telah diajukan dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Para nasabah meminta penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan, memanggil pihak-pihak terkait, serta memberikan perlindungan hukum kepada para korban agar hak-hak mereka dapat dipulihkan.

Sebelum laporan resmi diajukan, para korban sempat berdiskusi dengan penyidik Polrestabes Semarang.

Selain gagal mencairkan simpanan, para nasabah juga mendapati sejumlah kantor cabang koperasi telah tutup tanpa penjelasan resmi. Bahkan kantor pusat yang sebelumnya berada di Jalan Kalicari Dalam I Nomor 2A, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, diketahui telah berpindah lokasi.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi Dinas Koperasi dan UMK Kota Semarang pada Maret dan April 2026, terungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana koperasi.

Di antaranya penggunaan dana anggota untuk bisnis jual beli tanah kapling dan usaha lain yang dinilai tidak sesuai dengan kegiatan koperasi.

Selain itu, dana koperasi juga diduga dipinjamkan kepada pihak keluarga pengurus tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Sejumlah aset koperasi bahkan diduga telah dijual maupun diagunkan ke perbankan hingga menimbulkan kredit macet.

Merasa tidak mendapatkan itikad baik dari pengurus dalam penyelesaian kewajiban kepada anggota, para nasabah akhirnya menempuh jalur hukum dengan harapan aparat kepolisian dapat mengusut tuntas perkara tersebut.

Berdasarkan data sementara, jumlah korban diperkirakan mencapai ratusan orang dengan total kerugian sekitar Rp13 miliar.

Salah satu korban, Rohmadi (64), warga Kalicari, mengaku awalnya tertarik menabung di koperasi tersebut karena pembayaran bunga berjalan lancar.

"Tapi sejak tahun lalu koperasi ini macet sehingga kami bingung saat hendak mencairkan dana,” kata Rohmadi yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.

Wakasatreskrim AKBP Johan mengatakan dalam pertemuan pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan dengan memeriksa para saksi korban sebagai tahap awal penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana Koperasi Cari Makmur.

"Kita nanti akan memeriksa saksi korban sebagai tahap penyelidikan awal," kata dia.

Rekomendasi