Terungkap! KPK Dalami Penjualan Saham LPEI, Saksi Ungkap Kepemilikan Perusahaan Debitur
KPK Dalami Penjualan Saham LPEI terkait dugaan korupsi fasilitas kredit. Seorang saksi diperiksa mengenai kepemilikan dan proses penjualan saham perusahaan debitur. Berapa kerugian negara?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Lembaga antirasuah ini kini mendalami aspek penjualan saham perusahaan debitur yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pendalaman ini dilakukan menyusul pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta berinisial YP di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2025. Saksi YP dimintai keterangan terkait kepemilikan serta proses transaksi penjualan saham perusahaan debitur yang menjadi sorotan KPK.
Kasus ini telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka, termasuk pejabat LPEI dan pihak debitur, dengan total kerugian negara yang diduga mencapai lebih dari Rp11 triliun. Penyelidikan KPK berfokus untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi korupsi yang terjadi.
KPK Periksa Saksi Terkait Penjualan Saham Debitur
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi YP merupakan bagian penting dari upaya pendalaman kasus LPEI. YP hadir sebagai saksi pada 23 Oktober 2025 untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan.
Dalam keterangannya, saksi YP membeberkan informasi mengenai kepemilikan saham perusahaan debitur yang menjadi objek penyelidikan. Selain itu, proses penjualan saham tersebut juga menjadi fokus pertanyaan dari penyidik KPK.
Meskipun demikian, Budi Prasetyo belum dapat merinci identitas perusahaan yang dimaksud demi kepentingan penyidikan. "Untuk saat ini, kami belum bisa menyampaikan perusahaannya," ujar Budi, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan intensif.
KPK berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan substantif kasus ini pada kesempatan berikutnya. Hal ini menunjukkan bahwa KPK akan terus menggali informasi hingga tuntas.
Peran Saksi Lain dan Perkembangan Penetapan Tersangka
Selain YP, KPK juga memeriksa saksi lain berinisial IG, yang juga merupakan pihak swasta. IG diminta untuk menjelaskan secara rinci proses permohonan fasilitas kredit dari LPEI.
Keterangan IG juga mencakup bagaimana penggunaan hasil pencairan kredit tersebut. Informasi ini krusial untuk melengkapi gambaran utuh mengenai aliran dana dan potensi penyimpangan dalam kasus LPEI.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua pejabat LPEI, yaitu Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, serta tiga pihak dari debitur PT Petro Energy.
Tiga tersangka dari PT Petro Energy adalah Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE), Newin Nugroho (Direktur Utama PT PE), dan Susi Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT PE). Perkembangan selanjutnya, pada 28 Agustus 2025, KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama.
Dugaan Kerugian Negara dan Fokus Penyelidikan KPK
Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit LPEI ini melibatkan total 15 debitur. Jumlah debitur yang signifikan ini menunjukkan skala permasalahan yang luas dalam pemberian kredit ekspor.
Dari seluruh rangkaian dugaan korupsi ini, KPK menduga telah terjadi kerugian negara yang sangat besar. Kerugian tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp11 triliun, angka yang fantastis dan merugikan keuangan negara.
KPK terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan akuntabel. Pendalaman penjualan saham perusahaan debitur menjadi salah satu strategi untuk membongkar seluruh modus operandi.
Penyelidikan yang mendalam diharapkan dapat mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab. Hal ini juga untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan aset negara dapat diselamatkan.
Sumber: AntaraNews