LPEI Tegaskan Siap Dukung Proses Hukum dan Jaga Tata Kelola
Lembaga juga menegaskan siap bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penyelesaian perkara secara transparan.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menyatakan komitmennya untuk menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan. Lembaga juga menegaskan siap bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penyelesaian perkara secara transparan.
"LPEI senantiasa menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan, serta siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penyelesaian kasus secara transparan," demikian pernyataan resmi LPEI diterima merdeka.com, Rabu (22/10).
LPEI menjelaskan bahwa penyaluran pembiayaan yang menjadi objek perkara tersebut dilakukan pada periode 2016. Lembaga juga telah mengalokasikan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai sehingga dampaknya terhadap keuangan lembaga dinilai terkendali.
Dalam lima tahun terakhir, LPEI telah melaksanakan berbagai langkah strategis dan transformasi kelembagaan, termasuk penguatan manajemen risiko, peningkatan tata kelola dan pengawasan internal, serta penerapan prudential norms secara lebih ketat.
"LPEI menjunjung tinggi tata kelola lembaga yang baik, berintegritas dalam menjalankan seluruh aktivitas operasional, serta profesional dalam menjalankan mandat untuk mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan," lanjut pernyataan tersebut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Total kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp919 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah ditangani penyidik sejak 2 September 2025. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka.
"Dan pada hari ini kita sudah tetapkan tiga tersangka. Seperti yang sudah disampaikan tadi ada LR, DW, dan RW," ujar Prabowo di kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Tiga Tersangka Resmi Ditahan
Prabowo menjelaskan, tersangka LR merupakan Direktur PT Tebo Indah, sedangkan DW menjabat sebagai Direktur Pelaksana I yang membawahi Unit Bisnis LPEI periode 2009–2018. Adapun RW adalah Relationship Manager Pembiayaan Syariah I di lembaga tersebut.
"Para tersangka ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan program ekspor nasional, yaitu dalam proses pemberian kreditnya ternyata ada manipulasi kondisi keuangan dan appraisal dari KJPP atas aset, sehingga tidak menutupi atas nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI," jelas Prabowo.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan indikasi bahwa sejak awal telah ada analisis yang menunjukkan potensi gagal bayar dari PT Tebo Indah. Namun, proses pencairan kredit tetap dilakukan tanpa penerapan prinsip kehati-hatian.
"Selain itu tentunya LPEI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian," tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, LR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara DW dan RW ditahan di Rutan Cipinang. Penyidik juga masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
"Terkait dengan kerugian negara, sebagaimana tadi yang sudah disampaikan sekitar Rp919 miliar sekian. Kita sedang mengupayakan penyitaan aset-aset. Mudah-mudahan kita bisa melakukan beberapa penyitaan sehingga ada potensi pengembalian kerugian negara," ujar Prabowo.