Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Dua Guru SD di Binjai Berdamai Lewat Restorative Justice
Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai tersebut diselesaikan setelah Kajati Sumut menggelar ekspose perkara bersama tim jaksa penuntut umum.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara, Harli Siregar, memutuskan menghentikan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua guru sekolah dasar melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai tersebut diselesaikan setelah Kajati Sumut menggelar ekspose perkara bersama tim jaksa penuntut umum.
Berdasarkan kronologi yang dipaparkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di ruang kelas IV SD Negeri 024777, Jalan Jawa No. 24, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Tersangka Christina
Saat itu, korban Salamiyah mendatangi tersangka Christina br. Tambunan untuk mengonfirmasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, pembicaraan tersebut berujung cekcok hingga terjadi pertengkaran.
Dalam insiden tersebut, tersangka diduga menarik jilbab korban hingga kepala korban tertarik dan tubuhnya terseret ke arah meja, kursi, dan pintu kelas. Korban kemudian membalas tindakan tersebut sehingga keduanya saling melaporkan ke pihak kepolisian.
Akibat peristiwa itu, keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda kategori III, juncto Pasal 471 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan.
Memutuskan Kasus
Setelah mendengar pemaparan perkara, Kajati Sumut memutuskan kasus tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
"Tersangka yang juga merupakan korban dalam laporan lain adalah teman lama dan memiliki profesi yang sama sebagai guru sekolah dasar. Dengan pendekatan restoratif, perkara ini kita hentikan agar mereka dapat kembali mengajar anak-anak di sekolah," ujar Harli, Jumat (6/3).
Menurut Harli, penyelesaian perkara melalui restorative justice merupakan bentuk penerapan hukum yang mengedepankan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, tetapi juga harus mampu menjaga hubungan sosial yang baik. Terlebih mereka adalah guru yang sangat dibutuhkan dalam proses belajar mengajar di sekolah,” katanya.
Memenuhi Persyaratan
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan keputusan penerapan restorative justice tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Menurutnya, salah satu syarat utama dalam penerapan RJ adalah adanya perdamaian antara korban dan tersangka yang dilakukan secara sukarela tanpa syarat.
“Dalam perkara ini kedua belah pihak telah sepakat berdamai, saling memaafkan, serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya. Tokoh masyarakat juga memohon agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui proses persidangan,” ujar Rizaldi.