Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Sumatra II, Kasus Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar Terkuak
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti.
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II di Jalan Gunung Krakatau, Kota Medan, Senin (27/4), terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah susun tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai sekitar Rp64 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun tahun anggaran 2023 sampai 2024.
"Proyek tersebut berlokasi di tiga daerah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Deli Serdang," kata Rizaldi, Senin (27/4) malam.
Penyidik Memeriksa Sejumlah Ruangan
Dalam penggeledahan itu, penyidik memeriksa sejumlah ruangan, antara lain ruang kepala satuan kerja, bagian keuangan atau perbendaharaan, serta ruang pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di lantai II dan III gedung.
"Penyidik mengumpulkan dokumen terkait pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun, termasuk dokumen elektronik berupa data pada komputer dan laptop,” ucap Rizaldi.
Kumpulkan Alat Bukti
Menurutnya, penggeledahan berlangsung sejak pukul 13.30 WIB dan masih berlanjut hingga sore hari. Saat ini Kejati Sumut masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti agar kasus ini dapat diungkap secara transparan.
"Termasuk menemukan pihak yang bertanggung jawab,” pungkas Rizaldi.
Kejati Sumut menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.