Kejati Sumut Geledah Kantor PT Pelindo di Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan

Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Kejati Sumut Geledah Kantor PT Pelindo di Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan
kejati sumut geledah dua lokasi di belawan (Uga Andriansyah)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah dua lokasi di wilayah Belawan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024.

Penggeledahan dilakukan di kantor PT Pelindo Regional 1 Belawan di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan.

Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti.

"Karena adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan serta penerimaan uang hasil jasa kepelabuhanan dan kenavigasian yang termasuk dalam PNBP," kata Bani, Rabu (29/10).

Bani menjelaskan sasaran penggeledahan meliputi bagian atau seksi keuangan, data pelaporan, ruang inventarisir pendataan kedatangan, dan pengaturan lalu lintas persinggahan kapal di wilayah pelabuhan.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 12/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn dan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Sumut Nomor Print-13/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.

"Puluhan jaksa penyidik dikerahkan dalam proses tersebut," ujar Bani.

Penggeledahan itu diharapkan dapat membantu penyidikan untuk memperoleh alat bukti yang cukup dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Rekomendasi