SERANG – Laporan polisi terkait dugaan pemukulan yang melibatkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Pitria, kini telah resmi dicabut. Pencabutan laporan ini terjadi setelah proses mediasi intensif yang difasilitasi langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni berhasil membuahkan kesepakatan damai antara pihak sekolah dan orang tua siswa.
Proses pencabutan laporan dilakukan oleh kuasa hukum pelapor di Mapolres Lebak, Banten, pada hari Kamis, disaksikan langsung oleh Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki. Momen ini menjadi titik terang bagi penyelesaian konflik yang sempat mencuat dan menarik perhatian publik.
Tri Indah Lestri, orang tua siswa yang sebelumnya melaporkan kasus tersebut, menyatakan rasa syukurnya atas perdamaian yang tercapai. “Kami sepakat berdamai. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah memfasilitasi. Semoga ini jadi pelajaran berharga bagi anak-anak dan kami sebagai orang tua,” ujarnya, menegaskan komitmen untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Mediasi dan Kesepakatan Damai
Penyelesaian kasus Laporan Polisi SMAN 1 Cimarga ini tidak lepas dari peran berbagai pihak yang berupaya mencari jalan tengah. Proses perdamaian tersebut difasilitasi langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, bersama Sekda Kabupaten Lebak Budi Santoso, serta perwakilan dari DPRD Banten dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Puncak dari mediasi ini adalah penandatanganan surat pernyataan damai dan islah oleh Kepala Sekolah Dini Pitria dan orang tua siswa. Penandatanganan bersejarah ini dilakukan langsung di SMAN 1 Cimarga, disaksikan oleh para fasilitator dan saksi.
Deden Apriandhi Hartawan menekankan pentingnya penyelesaian secara damai dalam kasus ini. “Harus berakhir dengan damai. Alhamdulillah kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ungkapnya, menunjukkan keberhasilan mediasi dalam memulihkan hubungan.
Advertisement
Gubernur Banten Andra Soni sendiri telah mengarahkan agar penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dengan memastikan tiga hal utama. Hal tersebut meliputi proses belajar mengajar berjalan normal kembali, kedua belah pihak saling memaafkan, dan laporan hukum dicabut sebagai konsekuensi perdamaian.
Advertisement
Implikasi dan Tindak Lanjut Pasca Perdamaian
Dengan adanya kesepakatan damai, Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Pitria kini kembali aktif menjalankan tugasnya. Sebelumnya, Dini sempat dinonaktifkan sementara, sebuah langkah administratif yang dijelaskan Deden Apriandhi untuk menjaga situasi kondusif. “Yang terpenting adalah menyelamatkan bu kepala dari proses hukum,” tegas Deden.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten juga akan turut serta dalam proses pasca-perdamaian ini. Mereka akan memberikan pendampingan dan konseling, terutama bagi siswa yang terdampak kasus ini, untuk memastikan pemulihan psikologis dan keberlanjutan proses belajar.
“Namun khusus untuk siswa, akan dilakukan konseling secara khusus. Dengan adanya mediasi ini, beliau (kepala sekolah) sudah diaktifkan kembali. Bisa kembali normal,” kata Deden, menjamin dukungan penuh dari pemerintah daerah.
Advertisement
Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Pitria menyampaikan rasa syukurnya atas penyelesaian ini dan berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak. “Saya memang tegas, tapi niat saya tidak pernah ingin menjatuhkan siswa. Saya hanya ingin anak-anak menjadi pribadi yang lebih baik. Semoga ke depan ada coaching dan pembinaan bagi pendidik,” ujarnya, menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan.
Sumber: AntaraNews