Kejati Jatim Temukan Peran Gubernur dan Kadishub Dalam Kasus Korupsi PT. DABN
Kasus ini berawal dari keinginan Gubernur Jawa Timur untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menemukan alur peran Gubernur dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jawa Timur (Jatim) masa itu dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo yang melibatkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN).
Asisten Pidana Khusus Kejati Jati Wagiyo menjelaskan, kasus ini berawal dari keinginan Gubernur Jawa Timur untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Hal itu tercermin dalam surat Gubernur nomor :552.3/3569/104/2015 tanggal 10 Agustus 2015.
Surat itu ditujukan kepada Direktur Jendral Perhubungan Laut, disebut seolah-olah PT DABN adalah Perusahaan BUMD milik provinsi Jawa Timur yang memiliki Ijin BUP. Pada 2015, jabatan Gubernur pada era itu diketahui dijabat oleh Soekarwo.
Diakuisisi
Namun, di saat yang sama saat itu Pemprov belum memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang kepelabuhanan. Sebagai solusi, Dinas Perhubungan mengusulkan PT DABN—yang saat itu bukan BUMD, melainkan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES)—sebagai pengelola. Kepala Dinas Perhubungan saat itu diketahui dijabat oleh Wahid Wahyudi.
Dalam perjalanan waktu, PT JES rupanya mengalami kerugian dan diakuisisi oleh PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU) pada 2016. Dengan demikian, PT DABN menjadi anak perusahaan PT PJU.
Melalui surat Gubernur tertanggal 10 Agustus 2015, PT DABN disebut sebagai BUMD milik Pemprov Jatim.
"Padahal status hukumnya belum memenuhi syarat sebagai BUMD sesuai UU No. 23 Tahun 2014 dan Permenhub No. 15 Tahun 2015," ujarnya.
Dugaan manipulasi
Kejaksaan pun mendalami dugaan manipulasi status PT DABN dalam surat permohonan konsesi kepada Kementerian Perhubungan. Padahal, syarat konsesi mengharuskan lahan dimiliki oleh BUP dan investasi dilakukan tanpa dana APBD/APBN.
Penyertaan modal sebesar Rp253 miliar kepada PT PJU yang kemudian diteruskan ke PT DABN juga menjadi sorotan. Dalam penjelasan Perda No. 10 Tahun 2016, disebutkan bahwa penyertaan modal tidak bisa langsung ke PT DABN karena bukan BUMD. Namun, aset pelabuhan tetap dialihkan melalui PT PJU, yang diduga sebagai bentuk pemanfaatan celah regulasi.
Kejaksaan juga menyoroti penandatanganan perjanjian konsesi antara KSOP Probolinggo dan PT DABN pada Desember 2017, meski saat itu PT DABN belum memiliki lahan atau aset. Penyerahan aset baru dilakukan pada Agustus 2021, bertentangan dengan Pasal 74 huruf (2a) PP No. 64 Tahun 2015.
Dokumen-dokumen kunci
Selama periode 2018–2024, PT DABN tercatat meraup pendapatan sekitar Rp193,4 miliar dari pengelolaan pelabuhan, dengan setoran ke KSOP sebesar Rp5,3 miliar atau 2,75%. Kejaksaan mendalami apakah ada potensi kerugian negara atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.
Penyidik kini memeriksa dokumen-dokumen kunci, termasuk surat gubernur, perjanjian konsesi, dan Perda penyertaan modal.
"Perkembangan penanganan perkara ini saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan tidak kurang dari 25 orang saksi, baik dari pekerja bongkar muat di PT DHBN, kemudian pengurus DABN sendiri, kemudian di Pari PJU, kemudian juga dari Pemerintah Provinsi yang dalam hal ini yang melakukan pengawasan adalah Biro Perekonomian. Iya, dan beberapa stafnya," tegasnya.