Polres Tangerang Selatan telah mengambil keputusan penting terkait dugaan tindak pidana kekerasan verbal yang melibatkan seorang guru berinisial CB, yang akrab disapa Ibu Budi, dengan pihak orang tua murid. Penyelidikan atas kasus ini secara resmi dihentikan setelah serangkaian proses hukum.
Penghentian penyelidikan ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini diumumkan oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo di Jakarta pada Jumat (30/1).
Sebelumnya, kasus ini menarik perhatian publik setelah adanya laporan dugaan kekerasan verbal di salah satu sekolah swasta di Tangerang Selatan. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan fakta-fakta terkait insiden tersebut.
Advertisement
Advertisement
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses penyelidikan secara mendalam terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari semua pihak terkait.
Setelah serangkaian penyelidikan, gelar perkara kemudian dilaksanakan pada tanggal 29 Januari 2026. Gelar perkara ini menjadi forum untuk mengevaluasi semua temuan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, penyelidikan kasus kekerasan verbal ini dihentikan secara resmi.
Advertisement
Advertisement
Meskipun penyelidikan dihentikan, pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Komitmen ini menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus yang melibatkan anak-anak.
AKBP Boy Jumalolo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara. Hal ini menunjukkan fokus kepolisian pada kesejahteraan dan masa depan anak-anak.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah mengungkap hasil mediasi atau Restorative Justice (RJ) antara guru CB dan pihak orang tua murid. Mediasi ini merupakan upaya untuk mencari solusi damai di luar jalur hukum formal.
Advertisement
Dalam mediasi tersebut, terlapor, Ibu Budi, telah menyampaikan permintaan maaf kepada anak dan orang tua apabila perbuatan serta perkataannya menimbulkan kesedihan atau kekecewaan. Ia menjelaskan bahwa niatnya adalah untuk kebaikan anak.
Advertisement
Meskipun ada upaya mediasi, pelapor memutuskan untuk tetap melanjutkan Laporan Polisi yang sudah dilaporkan di Polres Tangerang Selatan. Ini menunjukkan bahwa pihak pelapor masih menginginkan proses hukum berjalan.
Pelapor juga menyampaikan akan menggunakan hak jawab kepada media, dan masih membuka ruang mediasi atau Restorative Justice di kemudian hari. Hal ini mengindikasikan bahwa pintu dialog untuk penyelesaian damai masih terbuka.
Pertemuan atau mediasi tersebut dilakukan demi kepentingan masa depan anak, dan diharapkan dapat menghasilkan solusi penyelesaian secara damai. Mediasi ini telah dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, di Polres Tangerang Selatan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews