Fakta Unik Keadilan Restoratif: Kejati Sumut Hentikan Perkara 21 Tersangka Pencurian Sekaligus

Kejati Sumut menerapkan Keadilan Restoratif untuk 21 tersangka pencurian PT ARB, menghentikan perkara demi pemulihan hubungan dan perlindungan korban. Bagaimana prosesnya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Unik Keadilan Restoratif: Kejati Sumut Hentikan Perkara 21 Tersangka Pencurian Sekaligus
Kejati Sumut menerapkan Keadilan Restoratif untuk 21 tersangka pencurian PT ARB, menghentikan perkara demi pemulihan hubungan dan perlindungan korban. Bagaimana prosesnya? (AntaraNews)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) baru-baru ini mengambil langkah progresif dengan menerapkan Keadilan Restoratif (RJ) untuk menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka kasus dugaan pencurian. Para tersangka ini terlibat dalam kasus pencurian milik perusahaan PT ARB yang berlokasi di Kecamatan Medan Deli, Medan.

Keputusan ini diambil secara serentak pada Senin, 6 Oktober, menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mencari solusi hukum yang tidak selalu berujung pada pemidanaan. Penerapan RJ ini diharapkan dapat memulihkan hubungan baik di tengah masyarakat tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan memberatkan.

Pelaksanaan Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan bahwa pertimbangan utama dalam penerapan Keadilan Restoratif ini adalah perlindungan kepentingan korban secara hukum. Selain itu, adanya itikad baik dari para tersangka untuk menyelesaikan permasalahan dengan korban menjadi faktor penentu yang signifikan.

Penerapan Keadilan Restoratif oleh Kejati Sumut didasari oleh prinsip-prinsip yang mengedepankan pemulihan dan kesepakatan. M. Husairi menegaskan bahwa sebelum RJ diterapkan, pihak Kejaksaan terlebih dahulu mempertanyakan kesediaan korban untuk dilakukan penghentian penuntutan.

Langkah ini memastikan bahwa kepentingan korban tetap terlindungi dan mereka memiliki suara dalam proses penyelesaian. Adanya itikad baik dari tersangka untuk menyelesaikan masalah awal dengan korban juga menjadi poin penting yang diperhatikan oleh Kejaksaan dalam proses Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, kesepakatan tanpa syarat dicapai antara pihak korban, tersangka, keluarga, dan tokoh masyarakat. Dalam kesepakatan ini, para tersangka secara sadar mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban, menunjukkan komitmen untuk memperbaiki keadaan.

Penerapan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara pidana dilakukan setelah pihak Kejaksaan melakukan penelitian secara cermat. Proses ini melibatkan pertimbangan kepentingan hukum yang berlaku dan mengedepankan hati nurani para jaksa.

Kebijakan RJ ini diharapkan dapat membantu memulihkan hubungan baik di tengah masyarakat tanpa melalui pemidanaan, sejalan dengan semangat pimpinan Kejaksaan. Hal ini juga didukung oleh landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif ini tidak serta merta diberikan. Sebelumnya, Kajati Sumut dan jajaran Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan gelar perkara atau ekspose. Gelar perkara ini dilakukan dalam rangka permohonan penyelesaian perkara secara RJ yang disampaikan secara langsung kepada Jampidum Kejagung RI melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Dengan demikian, proses yang transparan dan terstruktur memastikan bahwa penerapan Keadilan Restoratif dilakukan dengan penuh pertimbangan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi