Kasus Korupsi LPEI Rp11,7 Trilliun, Kode 'Zakat' jadi Permintaan Direksi ke Debitur
KPK mengungkapkan kode 'Zakat' yang jadi pintu masuk korupsi Lembaga Pembiayaan Eskpor Indoensia (LPEI).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kode 'Zakat' yang jadi pintu masuk korupsi Lembaga Pembiayaan Eskpor Indoensia (LPEI) senilai Rp11,7 triliun. Kode 'Zalat' itu permintaan dari Direksi LPEI ke para debiturnya senilai 2,5 hingga 5 persen dari kredit yan diberikan.
"Kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya 'uang zakat' ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut," ujar Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sukmo kepada wartawan, Selasa (4/3).
Budi mengukapkan temuan adanya kode 'uang Zakat' itu juha sesuai dari keterangan saksi dan barang bukit eletronik yang didapatkannya dan telah disita.
"Kurang lebihnya seperti itu, besarannya antara 2,5 sampai lima persen dari kredit yang diberikan kembali lagi kepada para direksi di LPEI," ujar Budi.
Berdasarkan temuan itu, KPK menetapkan Direktur LPEI Dwi Wahyudi (DW) sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit kepada 11 debitur salah satunya kepada PT Petro Energy (PE) senilai Rp11,7 triliun.
Tersangka Lain
Selain Dwi, KPK juga menetapkan empat orang lainnya yakni Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawa; Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy; Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy; dan Susy mira dewi sugiarta (Direktur PT Petro Energy).
"Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 Debitur ini, berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp11,7 triliun," kata Budi.
Direktur LPEI diduga melakukan kongkalingkong dengan PT PE dalam proses pemberian kredit dimana penggunaannya tidak sesuai dengan standar.
Pencairan kredit itu juga dipaksakan oleh LPEI yang padahal PT PE masuk dalam kategori tidak layak menerima pencairan.
"PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," beber Sukmo.
Namun demikian, KPK belum melakukan penahanan kepada kelima tersangka dengan alasan masih melengkapi barang bukti.
"Saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para Tersangka. KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini," tutup Sukmo.