Direktur sekaligus pemilik manfaat dari Grup Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto, telah didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar Amerika Serikat (AS). Dakwaan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menjadi sorotan publik. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang pembacaan surat dakwaan yang berlangsung pada Senin malam, 26 Januari 2026, mengungkap bahwa Hendarto diduga memperkaya diri sendiri secara signifikan. Perbuatan melawan hukum ini diduga dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pejabat LPEI yang kini juga telah dituntut secara terpisah. Kasus ini menyoroti praktik penyalahgunaan wewenang dan rekayasa dalam proses pembiayaan ekspor.
JPU KPK, Achmad Husin Madya, menjelaskan bahwa kerugian negara timbul akibat perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri melalui skema fasilitas kredit fiktif. Selain Hendarto, beberapa pejabat LPEI juga diduga turut menerima aliran dana dari praktik korupsi ini. Hal ini menunjukkan adanya kolaborasi terstruktur dalam kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara.
Advertisement
Advertisement
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa Hendarto telah memperkaya diri sendiri dengan nilai yang sama dengan total kerugian negara. Angka fantastis ini, mencapai triliunan rupiah dan puluhan juta dolar AS, menunjukkan skala besar tindak pidana korupsi yang terjadi. Kasus Korupsi LPEI ini menjadi perhatian serius karena dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Tidak hanya Hendarto, dakwaan juga menyebutkan beberapa pejabat LPEI yang turut menikmati hasil kejahatan ini. Mereka adalah Dwi Wahyudi dengan dugaan penerimaan Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS, Arif Setiawan senilai 50 ribu dolar AS, serta Kukuh Wirawan sebesar Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS. Keterlibatan banyak pihak ini mengindikasikan adanya jaringan korupsi yang terorganisir di dalam lembaga tersebut.
Pejabat LPEI yang disebutkan terlibat antara lain Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI Kukuh Wirawan, Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana III LPEI Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, dan Direktur Pelaksana V LPEI Omar Baginda Pane. Mereka semua telah diproses hukum secara terpisah. Kolaborasi antara pihak swasta dan pejabat lembaga negara ini menjadi inti dari skandal Korupsi LPEI.
Advertisement
Advertisement
JPU membeberkan serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hendarto bersama para pejabat LPEI untuk melancarkan aksinya. Salah satu modus utamanya adalah penggunaan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk membiayai usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan konservasi. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, terdakwa juga merekayasa pembuatan cover note atau surat keterangan sementara notaris sebagai dasar legalitas agunan fasilitas pembiayaan LPEI. Ada pula penggunaan fasilitas pembiayaan untuk kegiatan usaha perkebunan yang tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan. Praktik-praktik ini menunjukkan upaya sistematis untuk memanipulasi sistem dan memperoleh keuntungan ilegal dalam kasus Korupsi LPEI.
Modus lainnya termasuk menerima fasilitas pembiayaan dengan agunan yang tidak dapat diikat sempurna dan merekayasa justifikasi ekspor. Hendarto juga diduga menggunakan data proyeksi penjualan yang tidak benar untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan. Bahkan, laporan penilaian atau appraisal juga direkayasa sebagai dasar perhitungan Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP).
Advertisement
Perbuatan melawan hukum ini juga mencakup novasi dengan menggunakan novator yang merupakan grup atau afiliasi dari peminjam lama. Lebih lanjut, Hendarto didakwa menggunakan laporan keuangan yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik bukan rekanan LPEI untuk perpanjangan fasilitas pembiayaan. Pemanfaatan fasilitas kredit LPEI yang tidak sesuai tujuan juga menjadi bagian dari dakwaan.
Advertisement
Atas perbuatannya, Hendarto terancam pidana berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 618 KUHP Nasional. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan negara dalam menindak pelaku kejahatan korupsi.
Dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik korupsi di berbagai sektor. Kasus Korupsi LPEI ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi pihak-pihak yang berupaya merugikan keuangan negara. Proses hukum yang berjalan akan memastikan akuntabilitas dan keadilan bagi seluruh pihak.
Sumber: AntaraNews
Advertisement