BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
korupsi lpei![BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2024/2/2/1706843538155-8kps5.jpeg)
Hasil pemeriksaan tersebut ialah LHP investigatif dalam rangka PKN atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional.
![BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/2/1706843525877-hjw2b.png)
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Kejaksaan Agung (KA) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/2).
Hasil pemeriksaan tersebut ialah LHP investigatif dalam rangka PKN atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013–2019.
- KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
- Kasus Korupsi LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung Ternyata Sudah Tahap Penyidikan di KPK
- KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
- Kasus Korupsi di Basarnas, Ini Daftar Tiga Orang yang Dicegah Ke Luar Negeri
- Rekomendasi Lipstik yang Cocok untuk Bibir Kering, Sesuai Tren Tahun 2024
- Viral 6 Siswa SMP Keroyok ODGJ hingga Babak Belur, Alasannya Mengagetkan
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI ke para debitur yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp81,35 miliar,” ujar Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2017.
![BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/2/1706843584161-db45g.png)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana hibah di Kemenpora yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,49 miliar.
![BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/2/1706843600866-jbqm6.png)
![BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/2/1706843609375-re6ul.png)
“Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,” kata Hendra.
Sebagai informasi, peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.