Kejati Lampung Tangkap Tersangka Palsukan Dokumen Tanah Milik Kemenag

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menyebut bahwa tersangka bernama Affandy Masyah Natanarada Ningrat (AF).

Yosephin Suci Wulandari
Kejati Lampung Tangkap Tersangka Palsukan Dokumen Tanah Milik Kemenag
Cara Membedakan Sertifikat Tanah Asli dan Palsu (@ 2025 merdeka.com)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengamankan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Diketahui, dokumen tanah yang dipalsukan merupakan tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menyebut bahwa tersangka bernama Affandy Masyah Natanarada Ningrat (AF).

"Tersangka AF selaku Kuasa Penjual yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: TAP-09/L.8/Fd.2/06/2025 tanggal 25 Juni 2025," katanya Rabu (10/12) di Kejati Lampung.

Ia menyebutkan bahwa tersangka Affandi telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut sebanyak 2 kali, namun AF tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah.

"Bahwa Tersangka AF diduga telah memalsukan dokumen-dokumen yang digunakan untuk penerbitan sertifikat hak milik atas nama Terdakwa TSS di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan," jelas Armen.

Armen menyebutkan, tersangka Affandi ditangkap saat berada di wilayah Jakarta pada tanggal 29 November 2025 dan Saat ini, tersangka AF dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari. 

"Atas perbuatan para tersangka berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar Rp54.445.547.000," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Armen mengatakan tersangka Affandi dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP," tandasnya.

Rekomendasi