KPK Bongkar Korupsi Proyek Lahan, Dua Petinggi PT Hutama Karya Ditahan
Tak tanggung-tanggung akibat ulah mereka berdua, negara merugi hingga Rp205,14 miliar. Hal itu diungkap KPK berdasarkan perhitungan BPKP RI.
Dua petinggi PT Hutama Karya (HK) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi proyek pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018–2020.
Tak tanggung-tanggung akibat ulah mereka berdua, negara merugi hingga Rp205,14 miliar. Hal itu diungkap KPK berdasarkan perhitungan BPKP RI.
Kedua tersangka yakni Bintang Perbowo (BP), mantan Direktur Utama PT HK, dan Rizal Sutjipto (RS), eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya yang juga merangkap Ketua Tim Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Keduanya langsung digiring ke Rumah Tahanan KPK, Rabu (6/8).
"Penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Rabu (6/8).
Dugaan permainan mereka berdua dimulai sejak April 2018, hanya berselang lima hari setelah Bintang Perbowo menjabat Dirut Hutama Karya.
Alih-alih konsolidasi internal, ia malah mengadakan rapat direksi untuk membeli lahan di kawasan proyek JTTS. Lahan ini awalnya tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2018.
"Tetapi justru diprioritaskan untuk dibeli. Kemudian pada September 2018, PT. HK melakukan pembayaran tahap I atas lahan Bakauheni sekitar Rp24,6 miliar," ucap dia.
Tak cuman itu, lahan itu ternyata milik Iskandar Zulkarnaen (IZ), bos PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), yang juga teman dekat Bintang Perbowo.
"Kemudian, tersangka BP meminta terrsangka IZ untuk membuat penawaran lahan tersebut kepada PT. HK. BP juga meminta agar IZ mengusahakan perluasan lahannya dengan membeli lahan dari masyarakat sekitar, sehingga nantinya PT. HK dapat langsung melakukan pembelian lahan kepada Tersangka IZ atau perusahaannya," ucap Asep.
Selain itu, rapat direksi yang menjadi dasar pengadaan tanah ternyata fiktif belaka. Risalahnya dibuat mundur alias backdate.
"Kegiatan rapat yang dimaksud, sebenarnya tidak pernah terjadi,” ucap Asep.
Dia mengatakan, PT HK juga disebut tak punya SOP pengadaan lahan, tak ada appraisal dari KJPP, dan bahkan tak punya rencana bisnis terhadap tanah yang dibeli tersebut.
Dalam tiga tahun, PT HK tercatat menggelontorkan dana Rp205,14 miliar ke PT STJ milik IZ. Pembayaran itu meliputi 32 bidang tanah SHGB atas nama PT. STJ di wilayah Bakauheni dan 88 lahan SHGB atas nama perorangan di wilayah Kalianda.
Sayangnya, sampai sekarang, PT. HK tidak menerima manfaat atas lahan-lahan tersebut karena kepemilikan belum dialihkan kepada BUMN.