Korupsi Aset PTPN I, Kejati Sumut Tahan Dua Mantan Pejabat BPN
Aset tersebut diduga digunakan untuk pengembangan kawasan perumahan Citraland melalui kerja sama dengan PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan korupsi dalam pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare. Aset tersebut diduga digunakan untuk pengembangan kawasan perumahan Citraland melalui kerja sama dengan PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land.
Kedua tersangka yang ditahan yakni ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025. Keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH., menyebut para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan bekas HGU kepada negara, sebagaimana ketentuan revisi tata ruang.
“Para tersangka diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB tanpa adanya pemenuhan kewajiban dari pihak PT NDP. Lahan tersebut kemudian dikembangkan dan dijual oleh PT DMKR, sehingga menyebabkan potensi hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari total luas HGU yang diubah menjadi HGB,” ujar Husairi, Rabu (15/10).
Ia menambahkan, nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses audit oleh pihak berwenang. Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ada, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Apakah ada pihak lain yang terlibat, masih dalam proses pengembangan penyidikan. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” katanya.