Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui

<br>Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui


Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui

Semuanya berstatus sebagai aparatur sipil negara di instansi itu.


Kejaksaan Negeri menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN) Pagaralam, Sumatera Selatan, karena menerbitkan sertifikan hak milik (SHM) di kawasan hutan lindung Gunung Dempo. Sebanyak 186 SHM ilegal mereka terbitkan.

Para pelaku adalah BW yang menjabat anggota Satgas Fisik atau pengukur BPN tahun 2017 dan 2020, YG (Ketua Satgas Fisik Pendaftaran Tanah Sistematis), dan seorang wanira inisial NR selaku Ketua Satgas Fisik PTSL. Semuanya berstatus sebagai aparatur sipil negara di instansi itu.


Kajari Pagaralam Fajar Mufti menjelaskan, para tersangka menggunakan modus pengalihan hak aset negara kawasan hutan lindung Gunung Dempo dengan memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017 dan 2020.

 Posisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.

 Posisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.

"Setelah adanya bukti permulaan yang cukup, kami tetapkan tiga pegawai BPN Pagaralam sebagai tersangka," ungkap Kajari Pagaralam Fajar Mufti, Kamis (7/3).


Fajar menyebut luasan lahan kawasan hutan lindung Gunung Dempo yang dialihkan oleh para tersangka mencapai 7 hektare dengan kerugian negara mencapai Rp853,7 juta. Barang bukti disita 109 SHM yang diterbitkan pada 2017 dan 77 SHM diterbitkan pada 2020.




Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para tersangka kami lakukan penahanan di Lapas Kelas III Pagaralam selama 20 hari ke depan," kata Fajar.


Fajar menyebut tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lagi mengingat pendalaman masih dilakukan. Sejauh ini penyidik memeriksa 31 saksi dan empat ahli.

"Kasus ini masih dilakukan pengembangan, bisa saja ada tersangka-tersangka lain," kata Fajar.

Tak Kalah Indah dari Kawah Ijen, Intip Pesona Sungai Kalipait Bondowoso Mengalir Membelah Hutan dan Tebing Batu
Tak Kalah Indah dari Kawah Ijen, Intip Pesona Sungai Kalipait Bondowoso Mengalir Membelah Hutan dan Tebing Batu

Airnya sangat jernih hingga membuat dasar sungai tampak jelas

Baca Selengkapnya
Menguak Situs Batu Megalitik Pasemah, Lanskap Peradaban Sumatra Selatan di Lereng Gunung Dempo
Menguak Situs Batu Megalitik Pasemah, Lanskap Peradaban Sumatra Selatan di Lereng Gunung Dempo

Kepercayaan orang-orang sekitar pun tumbuh dan mengakar kuat di benak mereka jika merusak salah satu peninggalan sejarah tersebut, maka dia akan menerima nasib

Baca Selengkapnya
Dampak Hujan Buatan bagi Lingkungan, Bisa Picu Banjir hingga Pencemaran Tanah
Dampak Hujan Buatan bagi Lingkungan, Bisa Picu Banjir hingga Pencemaran Tanah

Hujan buatan dapat berdampak buruk bagi lingkungan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Seragam Loreng Panglima TNI saat Terima Menteri AHY Curi Perhatian Sampai Dikomentari Habib Husein
Seragam Loreng Panglima TNI saat Terima Menteri AHY Curi Perhatian Sampai Dikomentari Habib Husein

Penampilan Panglima TNI saat sambut Menteri ATR/BPN disorot.

Baca Selengkapnya
Masih dapat Ditemui walau Mulai Langka, Begini Kehidupan Satwa Macan di Hutan Blora
Masih dapat Ditemui walau Mulai Langka, Begini Kehidupan Satwa Macan di Hutan Blora

Warga sekitar mengaku masih menjumpai keberadaan satwa macan di hutan Blora. Apakah itu benar?

Baca Selengkapnya
Kondisi Pengungsi Erupsi Gunung Ruang di Bitung, Ada yang Sakit Keras dan Pendarahan
Kondisi Pengungsi Erupsi Gunung Ruang di Bitung, Ada yang Sakit Keras dan Pendarahan

327 warga telah dievakuasi pada gelombang ketiga Tim KRI Kakap-811 atau dari TNI Angkatan Laut. Dari jumlah itu, terdapat 192 wanita dan 135 pria.f

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Bulog Gandeng Pelindo Tingkatkan Pelayanan Bongkar Muat Komoditas Pangan
Bulog Gandeng Pelindo Tingkatkan Pelayanan Bongkar Muat Komoditas Pangan

Perum Bulog menjalin kerjasama kemitraan strategis bersama Pelindo.

Baca Selengkapnya
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.

Baca Selengkapnya