Anggota DPR RI Azis Subekti menilai konflik agraria di Indonesia belum pernah benar-benar terselesaikan meskipun regulasi pertanahan terus bertambah. Menurutnya, persoalan agraria terus berulang dengan pola yang hampir sama, mulai dari tumpang tindih hak, ketidakjelasan status tanah, hingga keterlambatan negara dalam hadir menyelesaikan konflik.
Azis mengatakan, secara konstitusional Indonesia tidak kekurangan aturan. Negara telah memiliki Undang-Undang Pokok Agraria 1960, berbagai peraturan turunan, serta program reforma agraria dan pendaftaran tanah sistematis. Namun, konflik tetap tumbuh di berbagai daerah. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada teks hukum, melainkan pada cara negara mengeksekusi dan menyelaraskan kebijakan pertanahan.
Dalam praktiknya, Azis menilai negara kerap bersikap tegas ketika menerbitkan izin investasi, pembangunan, maupun proyek strategis. Namun ketegasan tersebut dinilai melemah saat konflik muncul. Negara sering kali mendorong para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur pengadilan, sementara ketegangan sosial di lapangan terus membesar. Ia menyebut kondisi ini sebagai ketimpangan peran negara yang kuat sebagai regulator, tetapi lemah sebagai penjamin keadilan.
Lebih lanjut, Azis menyoroti posisi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berada di pusat persoalan konflik agraria. Menurutnya, ATR/BPN memikul mandat ganda, mulai dari administrasi pertanahan, kepastian hukum, hingga penyelesaian konflik, namun belum didukung oleh sistem komando yang utuh. Ketidakpaduan data, kewenangan lintas lembaga, serta tekanan ekonomi dinilai membuat konflik agraria menjadi persoalan struktural, bukan sekadar insidental.
Azis juga membandingkan penanganan konflik tanah di Indonesia dengan pengalaman sejumlah negara lain, seperti Jepang. Ia menyebut Jepang tidak menyelesaikan konflik tanah dengan menambah aturan baru, melainkan dengan membangun satu sistem yang tegas dan dipercaya publik. Peta kadaster tunggal dijadikan rujukan hukum, negara bertindak netral sebagai wasit, dan sengketa disaring serta diselesaikan secara administratif sebelum masuk ke pengadilan.
Menurut Azis, meski Indonesia memiliki kompleksitas tersendiri, prinsip dasar tersebut tetap relevan. Ia menegaskan konflik agraria hanya bisa diselesaikan secara permanen jika negara tidak lagi bersikap setengah hati. Oleh karena itu, awal tahun dinilainya sebagai momentum untuk menetapkan peta jalan yang jelas, berani, dan dapat dieksekusi.
Azis mengusulkan pembentukan Badan Penyelesaian Konflik Agraria Nasional (BPKAN) yang memiliki kewenangan administratif mengikat. Badan lintas kementerian tersebut diharapkan dapat menyelesaikan konflik sebelum masuk ke pengadilan, dengan keputusan administratif yang bersifat final pada tahap awal.
Selain itu, ia mendorong penerapan moratorium terbatas dan selektif terhadap objek tanah yang sedang berkonflik. Selama status tanah belum jelas, penerbitan izin baru perlu dihentikan secara tegas dan transparan. Kebijakan ini, menurutnya, justru memberikan kepastian bagi investasi yang sehat.
Azis juga menekankan pentingnya menaikkan kebijakan satu peta dari sekadar koordinasi data menjadi rujukan hukum tunggal. Ia menilai tidak boleh ada izin maupun hak baru jika suatu bidang tanah tidak tercatat secara sah dalam peta agraria nasional.
Advertisement
Reposisi ATR/BPN
Di sisi lain, ia meminta reposisi ATR/BPN sebagai otoritas kepastian dan keadilan agraria. Penguatan kewenangan mediasi, kualitas data, serta kapasitas pengambilan keputusan administratif dinilai menjadi kunci agar sertifikat tanah benar-benar menutup konflik, bukan justru membuka sengketa baru.
Meski program pendaftaran tanah, digitalisasi sertifikat, dan reforma agraria perlu dilanjutkan, Azis menilai program tersebut tidak akan menyentuh akar persoalan tanpa perubahan mendasar dalam mekanisme penyelesaian konflik. Sertifikat tanpa kepastian, digitalisasi tanpa integrasi, serta reforma agraria tanpa penyelesaian konflik dinilainya hanya akan memindahkan masalah ke generasi berikutnya.
Advertisement
Konflik Agraria Ujian Nyata Kehadiran Negara
Azis menegaskan bahwa konflik agraria merupakan ujian nyata kehadiran negara. Masyarakat, menurutnya, tidak menuntut negara untuk selalu memihak, melainkan bersikap tegas, konsisten, dan adil. Ia menilai keberanian politik dan ketegasan kebijakan menjadi kunci untuk menyelesaikan konflik agraria secara permanen.
"Negara sudah memiliki hukum, institusi, dan mandat konstitusi. Yang dibutuhkan sekarang adalah keputusan untuk menggunakannya secara utuh. Di situlah kepastian negara benar-benar dimulai," kata Azis.