Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan mulai mengadili perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN II (kini PTPN I Wilayah 1) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp263 miliar. Sidang perdana digelar di Ruang Sidang Utama PN Medan, Rabu (21/1/2026).
Jaksa penuntut umum menghadirkan lima terdakwa yang terdiri dari unsur manajemen PTPN dan pejabat pertanahan.
Mereka adalah Irwan Perangin-angin selaku Direktur PTPN II periode 2020–2023, Askani mantan Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis eks Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang, serta Imam Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Advertisement
Jaksa Ungkap Dugaan Pengalihan Lahan Tanpa Mekanisme Sah
Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU Hendri Edison Sipahutar menyampaikan bahwa para terdakwa diduga secara bersama-sama memproses penerbitan hak guna bangunan (HGB) atas nama PT NDP di atas lahan hak guna usaha (HGU) milik PTPN II tanpa prosedur yang sah.
Pengalihan lahan tersebut diarahkan untuk pengembangan kawasan perumahan berskala besar bertajuk Deli Megapolitan yang melibatkan pihak swasta.
“Perbuatan para terdakwa bertujuan menguntungkan PT NDP selaku pemegang HGB atas aset negara dengan jumlah mencapai Rp263.435.080.000,” ujar Hendri di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim.
Advertisement
Ribuan Hektare Lahan Didakwa Berubah Status
Jaksa memaparkan, dari total HGU PTPN II seluas sekitar 8.077 hektare, sebanyak 2.514 hektare dialihkan menjadi penyertaan modal ke PT NDP dan diubah statusnya menjadi HGB murni.
Perubahan status tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan, karena tidak disertai penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam regulasi.
Lahan yang telah dialihkan tersebut saat ini dikelola oleh enam anak perusahaan untuk pengembangan kawasan hunian, bisnis, dan industri.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal dua tahun penjara,” tambah Hendri.
Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.