Trivia: 8 Ribu Hektare Lahan PTPN I Dijual? Kejati Sumut Selidiki Penjualan Aset ke Ciputra Land

Kejati Sumut tengah menyelidiki dugaan korupsi penjualan aset PTPN I seluas 8.077 hektare kepada Ciputra Land melalui skema KSO. Akankah ada kerugian negara?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Trivia: 8 Ribu Hektare Lahan PTPN I Dijual? Kejati Sumut Selidiki Penjualan Aset ke Ciputra Land
Kejati Sumut tengah menyelidiki dugaan korupsi penjualan aset PTPN I seluas 8.077 hektare kepada Ciputra Land melalui skema KSO. Akankah ada kerugian negara? (Merdeka.com)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kini tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi. Penyelidikan ini berpusat pada penjualan aset milik PTPN I kepada pengembang Ciputra Land. Skema Kerja Sama Operasional (KSO) seluas 8.077 hektare menjadi sorotan utama dalam kasus ini.

Dugaan kerugian negara menjadi fokus utama penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumut. Tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi terkait. Sejumlah dokumen penting juga telah disita untuk menelusuri aliran dana dan proses transaksi lahan.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menjelaskan bahwa lahan seluas 8.077 hektare ini terbagi dua. Ada 2.514 hektare untuk pengembangan residensial dan 5.563 hektare untuk kawasan bisnis serta industri hijau. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap kejelasan kasus.

Detail Penyelidikan Aset PTPN I yang Fantastis

Penyelidikan Kejati Sumut ini menyoroti penjualan aset PTPN I yang memiliki luas fantastis, mencapai 8.077 hektare. Lahan seluas ini dibagi untuk berbagai peruntukan, termasuk pengembangan residensial dan kawasan bisnis. Ini menunjukkan skala besar dari dugaan korupsi yang sedang ditangani.

PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) merupakan mitra kerja yang terlibat dalam proyek ini. Perusahaan tersebut diketahui telah membangun perumahan mewah Citraland. Pembangunan ini berdiri di atas lahan seluas 289 hektare dari total aset yang diselidiki.

Dari lahan yang telah dikembangkan, sekitar 93,81 hektare di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, telah terjual kepada konsumen. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Helvetia (6,8 hektare), Sampali (34,6 hektare), dan Tanjung Morawa (48,3 hektare). Sementara itu, 4,1 hektare lahan masih belum terjual hingga saat ini.

Modus Perubahan Status Lahan dan Kewajiban yang Diabaikan

Indikasi dugaan tindak pidana korupsi muncul dari perubahan status lahan. Awalnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Proses perubahan ini diduga dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo.

Namun, PT Nusa Dua Propertindo disinyalir tidak memenuhi kewajiban pentingnya. Perusahaan tersebut seharusnya menyerahkan sekitar 20 persen dari luas wilayah kepada negara. Pengabaian kewajiban ini menjadi salah satu poin krusial dalam penyelidikan Kejati Sumut.

Perubahan status lahan tanpa pemenuhan kewajiban ini berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kejati Sumut sedang mendalami bagaimana proses ini bisa terjadi dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab. Dokumen-dokumen terkait perubahan status lahan ini menjadi fokus utama penyidik.

Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen Penting oleh Kejaksaan

Dalam upaya mengumpulkan bukti, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah menggeledah enam lokasi. Lokasi-lokasi ini mencakup kantor direksi PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang juga menjadi target penggeledahan.

Selain itu, kantor dan gudang arsip PT Nusa Dua Propertindo turut digeledah. Begitu pula dengan kantor PT DMKR di tiga lokasi berbeda yaitu Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali. Penggeledahan ini menunjukkan keseriusan Kejati Sumut dalam menuntaskan kasus.

Husairi menjelaskan bahwa berbagai dokumen penting telah disita oleh penyidik. Dokumen tersebut meliputi berkas penghapusan aset, permohonan proyek Deli Megapolitan, dan dokumen pengalihan HGU ke HGB. Selain itu, dokumen elektronik dan rekening bank perusahaan pengembang juga turut disita sebagai barang bukti. Dokumen-dokumen ini masih dipelajari secara intensif sebelum pemanggilan pihak terkait dilakukan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi