Kejati Sumut menahan IS, Direktur PT Nusa Dua Propertindo, dalam kasus dugaan korupsi aset PTPN I. Penahanan ini menambah daftar tersangka, mengungkap peran krusialnya dalam pengalihan aset negara secara ilegal.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memeriksa 45 saksi terkait dugaan Korupsi Jual Aset PTPN I seluas 8.077 hektare, memicu pertanyaan besar tentang proses pengalihfungsian lahan.
Kejati Sumut tengah menyelidiki dugaan korupsi penjualan aset PTPN I seluas 8.077 hektare kepada Ciputra Land melalui skema KSO. Akankah ada kerugian negara?
Keneterian PKP telah menerima usulan dari Kementerian Kebudayaan untuk berkolaborasi dalam memperbaiki rumah-rumah adat tersebar di seluruh pelosok Nusantara.