Dua Pegawai Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Tol
Penetapan tersangka dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung pada segmen STA 100+200 hingga STA 112+200 untuk tahun anggaran 2017–2019.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Widodo, Kasir Divisi V, dan Juanta Ginting, Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya Tbk, yang merupakan BUMN pelaksana proyek.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan. Keduanya keluar dari ruang penyidik pukul 21.17 WIB dan langsung digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Way Hui, Lampung Selatan.
47 Saksi Diperiksa
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menyampaikan, hingga kini penyidik telah memeriksa sekitar 47 orang saksi terkait proyek senilai Rp1,25 triliun tersebut.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, saat ini penyidik pada kami telah meningkatkan status saudara Widodo dan Juanta Ginting menjadi tersangka,” kata Armen dalam konferensi pers di Kejati Lampung, Senin (21/4).
Dalam pengerjaan proyek ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp66 miliar.
Terima Pengembalian Dana
Armen mengatakan, dalam pemulihan kerugian negara pihaknya telah menerima pengembalian dana.
“Untuk uang yang sudah dikembalikan sebelumnya Rp 1.6 miliar dan ditambah dengan hari ini ada pengembalian dari saksi sejumlah Rp 400 juta, jadi total dana yang dikembalikan sebesar Rp 2 miliar,” katanya.
Ia menyebutkan, kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan perbuatannya atas inisiatif sendiri.
“Ini merupakan inisiatif dari para tersangka dalam melakukan perbuatannya sendiri,” ungkap Armen.
Disinggung terkait adanya dugaan tersangka baru, Armen menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.
“Ia kemungkinan akan ada kedepannya dari hasil pemeriksaan tersebut insyaallah ada pengembangan dam tersangka lainnya,” tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Armen.
Kejati Lampung memulai penyelidikan sejak 12 Maret 2025, menelusuri dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan tol tersebut. Proyek ini diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.253.922.600.000.