GWS Desak Institusi Pendidikan Wujudkan Ruang Digital Aman, Bebas Kekerasan Seksual
Ketua Umum GWS, Giwo Rubianto, menyerukan institusi pendidikan untuk menciptakan Ruang Digital Aman Pendidikan, bebas dari perundungan dan pelecehan seksual, demi menjaga marwah dunia akademik.
Gerakan Wanita Sejahtera (GWS) melalui Ketua Umumnya, Dr. Ir. Giwo Rubianto, M.Pd., mendesak institusi pendidikan untuk menghadirkan ruang digital yang aman. Inisiatif ini bertujuan menciptakan lingkungan bebas dari perundungan serta pelecehan seksual di kampus.
Giwo Rubianto menekankan bahwa lingkungan akademik seharusnya menjadi teladan utama bagi ruang aman tanpa eksploitasi. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, 19 April 2026.
Keseriusan masalah ini muncul seiring kekhawatiran akan degradasi moral akibat penyalahgunaan platform digital kampus. GWS mendorong penegakan hukum dan implementasi peraturan ketat untuk mengatasi isu tersebut.
Pentingnya Ruang Digital Aman di Lingkungan Kampus
Giwo Rubianto menegaskan bahwa sangat ironis dan memprihatinkan jika marwah dunia pendidikan tercemar praktik kekerasan seksual. Lingkungan akademik harus memenuhi standar etika tertinggi, steril dari tindakan amoral. Pelecehan dan kekerasan seksual merupakan pelanggaran fundamental yang tidak dapat ditoleransi.
Memanfaatkan platform digital di lingkungan kampus untuk pelecehan seksual adalah bentuk degradasi moral yang serius. Fenomena ini merusak integritas institusi pendidikan serta menciptakan ketidaknyamanan bagi para mahasiswa. Oleh karena itu, kebutuhan akan Ruang Digital Aman Pendidikan menjadi sangat mendesak.
Ketua Umum GWS mendesak pengelola perguruan tinggi dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus-kasus pelecehan seksual. Penanganan harus transparan tanpa memandang latar belakang pelaku. Hal ini penting untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera.
Peran Regulasi dan Pengawasan dalam Pencegahan Kekerasan Seksual
Giwo Rubianto menekankan pentingnya implementasi konsisten Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021. Regulasi ini membahas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Penerapan aturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat.
Peraturan tersebut mengamanatkan perguruan tinggi untuk menindak segala bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan verbal di ruang digital. Selain itu, perguruan tinggi juga wajib mendampingi dan mendukung pemulihan korban. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi civitas akademika.
Satgas PPKS diberikan wewenang untuk merekomendasikan sanksi berat bagi pelaku. Tujuannya adalah memutus mata rantai kekerasan dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Pengawasan terhadap ekosistem digital di lingkungan pendidikan juga harus diperketat.
Giwo, yang juga Presiden Bisnis dan Profesional Wanita (BPW) Indonesia, mengingatkan agar digitalisasi tidak disalahgunakan untuk hal negatif. Pendidikan karakter dan pengawasan ketat adalah kunci agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Upaya kolektif diperlukan untuk mewujudkan Ruang Digital Aman Pendidikan.
Sumber: AntaraNews