UIII Perkuat Komitmen Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus Melalui Diskusi dan Regulasi Tegas
Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) menegaskan komitmennya dalam Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus, membangun lingkungan aman dan inklusif. Simak langkah proaktif UIII.
Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dan inklusif. Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Sesi Pencegahan dan Peningkatan Kesadaran Kekerasan Seksual pada Selasa, 28 Januari.
Diskusi ini bertujuan untuk memperkuat regulasi kelembagaan serta meningkatkan kesadaran seluruh civitas akademika terkait isu krusial ini. Pendekatan proaktif UIII ini berfokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dengan mengedepankan perlindungan penyintas.
Kegiatan penting ini dihadiri oleh berbagai elemen kampus, mulai dari mahasiswa, pimpinan universitas, dosen, staf, hingga karyawan. Forum tersebut menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan tantangan struktural yang memerlukan penanganan serius dan kebijakan tegas.
Komitmen UIII Berantas Kekerasan Seksual di Kampus
Sekretaris Universitas sekaligus Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIII, Dr. Chaider S Bamualim, menyatakan bahwa kegiatan ini mencerminkan pendekatan proaktif UIII. Pendekatan ini meliputi penguatan regulasi, peningkatan kesadaran, serta respons yang berpusat pada penyintas.
Prof. Nina Nurmila, Sekretaris Satgas PPKS UIII, menyoroti bahwa kekerasan seksual seringkali dibungkam atas nama budaya atau reputasi institusi. Beliau menegaskan, “Di UIII, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa kekerasan seksual tidak pernah dinormalisasi atau disembunyikan.”
UIII telah memiliki regulasi dan kerangka pencegahan yang jelas untuk isu kekerasan seksual. Universitas siap merespons serius melalui verifikasi, perlindungan korban, dan tindak lanjut tegas sesuai prosedur yang berlaku.
Komitmen ini bertujuan memastikan kampus tetap menjadi ruang yang aman bagi semua warga UIII. Hal ini sejalan dengan upaya UIII untuk menciptakan budaya akuntabilitas yang kuat di lingkungan perguruan tinggi.
Perspektif Komnas Perempuan dan Data Kekerasan Berbasis Gender
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Sondang Frishka Simanjuntak, turut hadir menyampaikan perspektif hak asasi manusia nasional. Ia menjelaskan peran Komnas Perempuan sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (NHRI) Indonesia.
Mandat Komnas Perempuan adalah membangun lingkungan kondusif untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak asasi perempuan. Kehadiran Komnas Perempuan memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di kampus.
Sondang mengungkapkan data peningkatan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, mencapai 330.097 kasus sepanjang tahun 2024. Angka ini menunjukkan kenaikan 14,17 persen dibandingkan 289.111 kasus pada tahun 2023.
Sebagian besar kasus terjadi di ranah personal, dengan 309.516 kasus, diikuti 12.004 kasus di ranah publik, dan 209 kasus melibatkan kekerasan oleh negara. Data ini menggarisbawahi urgensi penanganan kekerasan seksual secara komprehensif.
Pembelajaran dari Universitas Indonesia dalam Pencegahan Kekerasan Seksual
Dr. Titin Ungsianik, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (UI), berbagi pengalaman terkait langkah-langkah preventif dan responsif. Pengalaman UI menjadi pembelajaran berharga bagi perguruan tinggi lain.
UI telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang merujuk pada Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024. Regulasi ini diperkuat melalui edukasi berkelanjutan lewat berbagai platform.
Upaya edukasi tersebut meliputi media sosial, webinar, pelatihan kepemimpinan, dan survei kampus secara menyeluruh. Komunikasi rutin dengan direktorat terkait juga menjadi bagian penting dari strategi UI.
Selain itu, UI menjalin kolaborasi langsung dengan berbagai unit layanan internal dan eksternal. Ini termasuk Kantor Keamanan, psikolog, dan Komnas Perempuan, untuk mendukung pelaksanaan tugas satgas secara efektif.
Sumber: AntaraNews