Negara Wajib Hadir: DPR Soroti Kasus Kekerasan Seksual Kampus dan Pentingnya Perlindungan Mahasiswa
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menegaskan negara wajib hadir untuk melindungi mahasiswa dan memastikan kampus menjadi ruang aman dari kekerasan seksual kampus, menyusul kasus di Unima.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati baru-baru ini menyuarakan keprihatinannya terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima). Kasus tersebut diduga melibatkan oknum dosen dan mengakibatkan korban mengalami depresi hingga kehilangan nyawa. Kurniasih menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk hadir dalam melindungi mahasiswa dan memastikan kampus menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika.
Pernyataan tersebut disampaikan Kurniasih di Jakarta pada hari Jumat, menyoroti insiden yang sangat memprihatinkan dan mencederai dunia pendidikan nasional. Ia menekankan pentingnya penanganan serius terhadap kejahatan kekerasan seksual di lingkungan akademik. Menurutnya, kekerasan seksual di kampus adalah kejahatan serius yang harus ditangani secara serius.
Dugaan kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh pihak dengan relasi kuasa, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun. Oleh karena itu, upaya pencegahan serta penanganan kasus ini tidak boleh hanya bersifat simbolik. Penanganan harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan berpihak penuh kepada korban.
Relasi Kuasa dan Urgensi Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Kampus
Kurniasih Mufidayati menyoroti bagaimana relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa seringkali menempatkan korban dalam posisi yang sangat rentan. Kondisi ini membuat para korban kekerasan seksual di kampus merasa takut untuk melapor. Mereka khawatir akan dampak akademik maupun sosial yang mungkin timbul jika berani mengungkapkan kasus yang dialaminya.
Perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, aman, dan bermartabat bagi setiap individu. Namun, kasus kekerasan seksual yang terjadi justru melukai rasa aman mahasiswa di lingkungan kampus. Hal ini menunjukkan bahwa ada celah dalam sistem perlindungan yang harus segera diperbaiki oleh pihak kampus dan negara.
Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kampus tidak bisa hanya sebatas administrasi semata. Dibutuhkan implementasi nyata dari kebijakan yang ada, termasuk penguatan peran satuan tugas (satgas) di kampus. Satgas ini harus bekerja secara independen, profesional, dan mampu menjamin kerahasiaan serta keamanan penuh bagi para korban.
Komitmen DPR dan Harapan Kampus Bebas Kekerasan Seksual
Kurniasih menegaskan bahwa kampus tidak boleh menutup-nutupi kasus kekerasan seksual kampus dengan dalih menjaga nama baik institusi. Keberpihakan terhadap korban harus menjadi prioritas utama. Kampus wajib menjamin kelangsungan pendidikan korban agar mereka tetap dapat melanjutkan studi di tempat yang sama tanpa diskriminasi.
Komisi X DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal penerapan kebijakan perlindungan mahasiswa secara menyeluruh. Mereka akan melakukan pengawasan ketat serta mendorong evaluasi terhadap semua upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di seluruh perguruan tinggi. Komisi X DPR RI sendiri memiliki lingkup tugas di bidang pendidikan, olahraga, dan sejarah.
Lebih lanjut, Kurniasih mengajak seluruh sivitas akademika, mulai dari mahasiswa, dosen, hingga staf, untuk bersama-sama membangun budaya kampus yang aman. Budaya ini harus didasari oleh sikap saling menghormati dan keberanian untuk menolak segala bentuk kekerasan. Dengan demikian, diharapkan lingkungan kampus benar-benar bebas dari ancaman kekerasan seksual.
Sumber: AntaraNews