Tragedi Mahasiswa Udayana: DPR Ingatkan Kampus Wajib Jadi Ruang Aman dari Perundungan
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan kampus harus menjadi ruang aman dari perundungan, menyusul kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana yang diduga korban perundungan, bagaimana kampus merespons isu krusial ini?
Jakarta, 19 Oktober – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, kembali menekankan pentingnya lingkungan kampus yang aman dan bebas dari perundungan bagi seluruh civitas academica, khususnya mahasiswa. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kasus meninggalnya Timothy Anugerah Saputra (22), seorang mahasiswa Universitas Udayana, yang diduga menjadi korban perundungan di lingkungan kampusnya.
Tragedi yang menimpa Timothy ini menjadi sorotan tajam, mengingatkan kembali akan urgensi pencegahan kekerasan di perguruan tinggi. Hetifah menegaskan bahwa kampus seharusnya menjadi tempat untuk tumbuh dan berkembang, bukan justru menekan atau menyingkirkan individu. Insiden semacam ini, menurutnya, tidak boleh terulang lagi di masa mendatang.
Timothy ditemukan meninggal dunia pada Rabu (15/10) setelah diduga melompat dari lantai empat gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana di Denpasar, Bali. Dugaan awal menunjukkan bahwa ia menjadi korban perundungan oleh rekan sebaya, baik secara langsung di kampus maupun melalui grup percakapan daring, memicu seruan untuk investigasi mendalam dan tindakan pencegahan.
Investigasi Menyeluruh dan Implementasi Regulasi Anti-Perundungan
Menyikapi kasus tragis ini, Hetifah Sjaifudian mendesak pihak Universitas Udayana untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Transparansi dan keadilan dalam tindak lanjut terhadap semua pihak yang terlibat menjadi kunci untuk menyelesaikan permasalahan ini. Penanganan kasus harus dilakukan secara serius dan tuntas.
Lebih lanjut, Hetifah juga menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, dan harus segera diterapkan secara nyata oleh seluruh universitas di Indonesia tanpa terkecuali.
“Kami mendorong setiap perguruan tinggi mengaktifkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta membuka kanal pelaporan yang aman bagi mahasiswa. Jangan biarkan korban takut bicara,” tegas Hetifah. Selain itu, kampus juga diharapkan menyediakan layanan konseling dan pendampingan psikologis secara berkelanjutan untuk mendukung korban dan mencegah insiden serupa.
Membangun Budaya Empati dan Solidaritas di Lingkungan Kampus
Selain penegakan regulasi, Ketua Komisi X DPR RI ini juga mengingatkan pentingnya membangun budaya empati dan solidaritas di kalangan mahasiswa. Hal ini mencakup organisasi kemahasiswaan dan komunitas kampus, yang memiliki peran vital dalam menciptakan lingkungan yang positif dan suportif.
Hetifah menjelaskan bahwa tindakan mengejek, merendahkan, atau menyakiti sesama mahasiswa, baik secara langsung maupun melalui media sosial, merupakan bentuk kekerasan psikologis yang harus dicegah sejak dini. Kesadaran akan dampak buruk perundungan perlu ditingkatkan agar setiap individu merasa dihargai dan aman.
Pencegahan perundungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak kampus, tetapi juga seluruh elemen civitas academica. Dengan menumbuhkan rasa saling menghargai dan kepedulian, diharapkan lingkungan kampus dapat menjadi tempat yang kondusif bagi pertumbuhan intelektual dan emosional mahasiswa.
Komitmen Komisi X DPR dan Reformasi Budaya Kampus
Sebagai ketua komisi yang membidangi urusan pendidikan, Hetifah menegaskan bahwa Komisi X DPR RI mendukung penuh langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk turun langsung meninjau kasus Timothy. Komisi X juga mendorong penegakan aturan bagi pelaku dan perlindungan maksimal bagi korban.
Komisi X akan terus memantau perkembangan kasus Timothy serta mendorong peningkatan regulasi dan pengawasan terhadap praktik perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan, baik di sekolah maupun perguruan tinggi. Hal ini menunjukkan komitmen serius DPR dalam memberantas perundungan.
“Kami tidak ingin tragedi ini berlalu tanpa makna. Ini saatnya seluruh perguruan tinggi melakukan introspeksi dan reformasi budaya kampus. Pendidikan sejati hanya bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman, inklusif, dan manusiawi,” tutup Hetifah, menyerukan perubahan mendasar dalam budaya kampus demi masa depan pendidikan yang lebih baik.
Sumber: AntaraNews