PGRI Jateng Mendesak Standardisasi Gaji Guru PPPK untuk Kesejahteraan Merata
PGRI Jawa Tengah menyoroti pentingnya standardisasi gaji guru PPPK, terutama bagi yang berstatus paruh waktu, demi memastikan pemerataan kesejahteraan dan keadilan finansial di seluruh wilayah.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah secara tegas menyuarakan pentingnya standardisasi gaji bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Desakan ini terutama ditujukan untuk guru PPPK yang masih berstatus paruh waktu. Organisasi profesi guru ini menyoroti ketidaksetaraan penghasilan yang dialami oleh para pendidik tersebut.
Ketua PGRI Jateng, Muhdi, mengungkapkan bahwa meskipun seluruh guru honorer telah diangkat menjadi PPPK, sebagian besar masih menghadapi masalah gaji yang tidak seragam. Kondisi ini menciptakan disparitas kesejahteraan di kalangan guru di berbagai daerah. Situasi ini menjadi perhatian utama dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.
Dalam Konferensi Kerja II PGRI Jateng, Muhdi menekankan bahwa guru SMA dan SMK memiliki standar gaji yang jelas. Namun, guru di tingkat SD dan SMP yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota seringkali tidak memiliki standar penghasilan yang baku. Hal ini memicu ketidakpastian finansial bagi banyak guru.
Disparitas Gaji dan Tunjangan Guru PPPK
Muhdi, yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Tengah, menyoroti adanya guru PPPK paruh waktu yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Ia secara keras mengingatkan pemerintah untuk menerapkan standar pembayaran upah minimum dan THR yang sama. Standar ini seharusnya berlaku tidak hanya untuk perusahaan swasta, tetapi juga bagi pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah.
Ketidaksetaraan ini, menurut Muhdi, sebagian besar disebabkan oleh kemampuan anggaran pemerintah kabupaten/kota yang bervariasi. Perbedaan kapasitas finansial ini secara langsung berdampak pada besaran gaji guru PPPK paruh waktu di setiap daerah. Akibatnya, terjadi kesenjangan penghasilan yang signifikan antar wilayah.
PGRI Jateng sebenarnya menginginkan standar gaji provinsi yang seragam di seluruh Jawa Tengah. Namun, keterbatasan anggaran pemerintah daerah membuat hal tersebut sulit terwujud. Sebagai alternatif, standar upah minimum kabupaten/kota (UMK) diterima, meskipun Muhdi mengakui bahwa kemampuan pemerintah daerah sangat terbatas.
Upaya PGRI untuk Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru
PGRI Jateng berkomitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru, termasuk standardisasi gaji di seluruh wilayah. Selain itu, organisasi ini juga bertekad untuk mengupayakan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Perjuangan ini dianggap sebagai tanggung jawab bersama untuk masa depan pendidikan.
Ketua Umum PB PGRI, Prof. Unifah Rosyidi, menjelaskan bahwa PGRI memiliki tiga peran utama. Peran tersebut meliputi peningkatan kesejahteraan, pengembangan profesionalisme, serta perlindungan bagi para guru. Ketiga pilar ini menjadi fokus utama dalam setiap program dan advokasi yang dilakukan oleh organisasi.
Untuk meningkatkan profesionalisme, PGRI telah menyelenggarakan berbagai pelatihan melalui Smart Learning and Character Center (SLCC) PGRI. Inisiatif ini merupakan bagian dari transformasi struktural dan kultural yang dilakukan PGRI. Tujuannya adalah memastikan profesionalisme guru menjadi bagian integral dari perjuangan organisasi.
Kepala Dinas Pendidikan Jateng, Sadimin, mengonfirmasi bahwa guru PPPK paruh waktu di bawah naungan pemerintah provinsi, seperti guru SMA, SMK, dan SLB, menerima gaji sesuai UMR. Mereka juga mendapatkan THR yang disesuaikan dengan masa kerja masing-masing. Namun, guru SD dan SMP berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sehingga standar gajinya bisa berbeda. Jumlah guru honorer yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu di Jawa Tengah mencapai sekitar 2.900 orang.
Sumber: AntaraNews