Bukannya Sejahtera, Gaji 600 Guru di OKI Malah Turun Drastis usai Diangkat PPPK Paruh Waktu
Bahkan, gaji mereka turun drastis ketimbang saat masih berstatus honorer.
Sebanyak 600 guru di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mengeluhkan minimnya gaji yang diterima setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Bahkan, gaji mereka turun drastis ketimbang saat masih berstatus honorer.
Hal itu disampaikan Bupati OKI Muchendi Mahzareki setelah menerima keluhan para guru. Masalah ini pun dia sampaikan ke Komisi X DPR RI saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten OKI, Jumat (17/4).
Bupati OKI Muchendi Mahzareki menilai peningkatan status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu justru merugikan para guru. Pasalnya, tunjangan yang biasanya diberikan kepada honorer saat memenuhi jam mengajar kini tidak lagi mereka diangkat menjadi pegawai.
"Saya sangat sering menerima keluhan dari guru-guru PPPK Paruh Waktu, mereka saat ini sangat menderita," ungkap Bupati OKI Muchendi Mahzareki, Senin (20/4).
Berstatus Honorer
Muchendi menyebut saat masih berstatus honorer, guru bersertifikat yang memenuhi jam mengajar mampu memperoleh sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per bulan. Namun, sejak menjadi PPPK Paruh Waktu, tunjangan tersebut tidak lagi diterima dan hanya menerima gaji sebesar Rp300 ribu per bulan.
"Guru PPPK Paruh Waktu hanya menerima sekitar Rp300 ribu per bulan tanpa tunjangan tambahan. Bagi saya nilai itu jauh dari kata layak," kata Muchendi.
Muchendi menilai, ada beberapa faktor menyebabkan penghasilan guru PPPK Paruh Waktu berkurang drastis. Yakni ketentuan minimal 24 jam mengajar per pekan ini dan tidak ada lagi gaji yang didapat dari dana BOS seperti saat masih menjadi honorer.
PPPK
Menurut dia, minimnya pendapatan guru PPPK paruh waktu tersebut, harus menjadi atensi serius. Sebab, kesejahteraan guru belum membaik meski telah beralih status.
"Perubahan status dari tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu belum diikuti peningkatan pendapatan yang mampu mensejahterakan para guru, khususnya di Kabupaten OKI," kata dia.
Kondisi yang memprihatinkan itu, kata Muchendi, berpotensi mempengaruhi kualitas pendidikan. Terlebih lagi keterbatasan fiskal daerah membuat Pemkab OKI belum mampu menaikkan besaran gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Sudah saya sampaikan ke Komisi X DPR RI dan Alhamdulillah menjadi cacatan khusus untuk disampaikan ke pemerintah pusat. Kami minta pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan yang berkeadilan," katanya.