Ratusan guru Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) swasta di Kabupaten Muaro Jambi menghadapi kenyataan pahit. Insentif yang seharusnya mereka terima telah tertunda selama lima bulan, menimbulkan kesulitan ekonomi yang signifikan. Penundaan ini disebabkan oleh kendala regulasi yang membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat tidak dapat mencairkan dana tersebut.
Situasi ini berdampak pada sekitar 500 tenaga pendidik yang bergantung pada insentif bulanan sebesar Rp500 ribu. Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Kaspul, mengakui bahwa pembayaran honor ini belum terealisasi sejak Juni hingga November 2025. Permasalahan ini telah menjadi perhatian serius di kalangan pemerintah daerah dan para guru.
Keterlambatan pembayaran ini bukan tanpa alasan, melainkan terganjal oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan baru ini menimbulkan kebingungan dan hambatan administratif bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan dana insentif. Akibatnya, para guru PAUD swasta harus mencari cara lain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka.
Advertisement
Advertisement
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Kaspul, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan persoalan ini. Koordinasi intensif telah dilakukan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi. Namun, kendala utama tetap berada pada aspek regulasi yang belum menemukan titik terang.
Kaspul mengungkapkan, "Jadi honor guru TK, PAUD yang belum dibayarkan sekitar 500 orang itu juga sudah saya sampaikan di DPRD kemarin." Pernyataan ini menunjukkan bahwa masalah ini telah menjadi agenda pembahasan di tingkat legislatif daerah. Upaya komunikasi dan pencarian solusi terus dilakukan oleh pihak dinas terkait.
Lebih lanjut, BPKAD Muaro Jambi juga telah bersurat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meminta arahan. Namun, tanggapan dari BPKP justru memperkuat posisi bahwa pembayaran insentif tersebut tidak dapat dilakukan. "BPKAD juga telah bersurat ke BPKP, tanggapannya tidak bisa dibayarkan. Jadi hari ini tidak bisa dibayarkan honor guru PAUD swasta tersebut, baik itu bersumber dari APBD atau sumber yang lainnya, kecuali mungkin tahun yang akan datang ada perubahan peraturan," jelas Kaspul.
Advertisement
Advertisement
Penundaan pembayaran insentif ini sangat memukul para guru PAUD dan TK swasta di Kabupaten Muaro Jambi. Dengan besaran Rp500 ribu per bulan, total insentif yang tertunda sejak Juni hingga Desember nanti diperkirakan mencapai Rp3 juta per orang. Jumlah ini tentu sangat berarti bagi mereka yang berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Salah seorang guru PAUD Kelompok Bermain swasta yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. "Sampai hari ini belum juga ada kejelasannya. Padahal bagi kami besaran insentif yang belum dibayarkan oleh pemerintah daerah tersebut sangatlah membantu," ujarnya. Kondisi ini memaksa para guru untuk mencari penghasilan tambahan.
Untuk menyambung hidup, sebagian guru PAUD swasta terpaksa membuka bimbingan belajar, les privat, hingga berjualan daring. Ada pula yang harus "gali lubang tutup lobang" atau meminjam uang, dengan harapan honor yang dijanjikan pemerintah daerah dapat segera cair. "Sudah enam bulan ini honor dari kabupaten belum keluar pak, cukup besar bagi kami Rp500 ribu per bulan dan sampai saat ini alasannya selalu tunggu regulasi," keluhnya, menggambarkan betapa mendesaknya kebutuhan akan insentif tersebut.
Advertisement
Sumber: AntaraNews