Disdik Mataram Pastikan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Tak Lagi dari BOS
Dinas Pendidikan Kota Mataram menegaskan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu tidak akan lagi bersumber dari dana BOS, melainkan APBD, memberikan kepastian status ASN bagi para pengajar dan menjamin kesejahteraan mereka.
Dinas Pendidikan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak lagi menerima gaji yang bersumber dari bantuan operasional sekolah (BOS). Kepastian ini disampaikan untuk memberikan kejelasan mengenai sumber pendanaan gaji para guru yang telah berstatus ASN.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf, menyatakan bahwa 50 guru PPPK paruh waktu yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pada 18 Desember 2025, gajinya tidak akan dibebankan pada dana BOS. Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mengelola anggaran pendidikan secara lebih tepat sasaran.
Menurut Yusuf, berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM) pasal 6, gaji guru PPPK paruh waktu sebesar Rp1,5 juta akan dialokasikan dari anggaran pemerintah daerah, sama seperti PPPK paruh waktu lainnya. Dana BOS kini secara khusus digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional di sekolah dan tidak diperbolehkan untuk pembayaran gaji guru.
Sumber Pendanaan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kota Mataram telah mengambil langkah tegas terkait sumber penggajian guru PPPK paruh waktu. Gaji para guru ini dipastikan tidak lagi berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang peruntukannya kini lebih difokuskan untuk kebutuhan operasional sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf, menjelaskan bahwa seluruh guru yang telah berstatus PPPK paruh waktu akan menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini sejalan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM) pasal 6 yang mengatur bahwa gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan akan dibayarkan melalui APBD.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menambahkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu masih sama dengan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, yakni Rp1,5 juta per bulan. Anggaran untuk pembayaran gaji ini telah disiapkan untuk tahun 2026 melalui APBD Kota Mataram.
Status dan Keuntungan PPPK Paruh Waktu
Jumlah guru PPPK paruh waktu di Kota Mataram saat ini mencapai 50 orang, yang merupakan angkatan terakhir dari proses pengangkatan. Dengan penetapan ini, Dinas Pendidikan Kota Mataram mengklaim bahwa semua guru di Mataram kini telah berstatus ASN, baik sebagai PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.
Kelebihan utama bagi PPPK paruh waktu adalah mereka kini telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diakui secara resmi oleh pemerintah. Status ini memberikan kepastian hukum dan jaminan karir yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Selain itu, status PPPK paruh waktu juga membuka peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang. Hal ini menjadi motivasi tambahan bagi para guru untuk terus meningkatkan kinerja dan dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Penuh Waktu
Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu diatur melalui mekanisme yang jelas. Dalam aturannya, PPPK paruh waktu bisa langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila terdapat pembukaan formasi dari pemerintah.
Sebagai contoh, jika pada tahun 2026 pemerintah mengalokasikan rekrutmen calon PPPK penuh waktu sebanyak 200 orang, maka PPPK paruh waktu dapat langsung diangkat. Proses pengangkatan ini akan didasarkan pada nilai tertinggi yang diperoleh saat pelaksanaan tes sebelumnya.
Hasil tes yang telah dilaksanakan menjadi acuan penting dalam proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Ini memastikan bahwa pengangkatan dilakukan secara transparan dan berdasarkan meritokrasi, memberikan kesempatan yang adil bagi semua guru PPPK paruh waktu yang memenuhi kriteria.
Sumber: AntaraNews