Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Serang, Banten, telah merampungkan pembahasan skema insentif bagi 3.587 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk formasi guru. Skema ini merupakan langkah konkret Pemkab Serang dalam menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh forum PPPK paruh waktu beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menyatakan bahwa draf formulasi insentif tersebut kini tinggal menunggu persetujuan dari Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah. Setelah mendapatkan lampu hijau dari Bupati, proses pencairan insentif dapat segera dieksekusi.
Pihak Pemkab Serang menargetkan pencairan insentif bagi ribuan guru PPPK ini dapat direalisasikan selambat-lambatnya pada pekan pertama bulan Ramadan. Langkah cepat ini diharapkan dapat mengatasi keluhan terkait belum diterimanya gaji selama dua bulan yang sempat disampaikan oleh para PPPK.
Advertisement
Advertisement
Penyaluran insentif tahun ini dipastikan akan menjangkau seluruh 3.587 PPPK paruh waktu formasi guru di Kabupaten Serang. Hal ini menandai perbedaan signifikan dengan kondisi tahun lalu, di mana 1.081 pegawai tidak mendapatkan insentif karena jumlah honorer yang bertambah tanpa diiringi penambahan anggaran yang memadai.
Terkait besaran nominal yang akan diterima, Zaldi Dhuhana menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun formulasi khusus. Besaran insentif ini nantinya akan disesuaikan dengan beban kerja masing-masing tenaga pendidik, mempertimbangkan perbedaan jam mengajar antara guru TK dan SD.
Komitmen Pemkab Serang untuk mencairkan insentif ini pada pekan pertama Ramadan menunjukkan respons cepat terhadap kebutuhan para guru PPPK. Kejelasan skema dan target waktu pencairan diharapkan dapat memberikan kepastian dan motivasi bagi para tenaga pendidik.
Advertisement
Advertisement
Langkah cepat Pemerintah Kabupaten Serang ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh forum PPPK paruh waktu di Gedung DPRD Kabupaten Serang. Keluhan utama yang disampaikan adalah belum diterimanya gaji selama dua bulan, yang mendorong Pemkab untuk segera mencari solusi.
Perbedaan mencolok terjadi pada tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun lalu, terdapat 1.081 pegawai yang tidak mendapatkan insentif. Kondisi ini disebabkan oleh peningkatan jumlah tenaga honorer yang tidak sejalan dengan penambahan alokasi anggaran yang tersedia.
Dengan skema insentif yang baru, Pemkab Serang berupaya memastikan bahwa seluruh PPPK paruh waktu akan menerima hak-hak mereka. Ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi tenaga pendidik yang berstatus PPPK.
Advertisement
Advertisement
Zaldi Dhuhana juga mengingatkan para PPPK paruh waktu untuk melepaskan pendapatan yang bersumber dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) seiring dengan perubahan status mereka. Hal ini penting untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
“Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, ASN tidak bisa menerima honor dari dana BOS. Jadi mereka silakan memilih, kalau ingin tetap menerima dana BOS, silakan mengundurkan diri dari PPPK,” tegas Zaldi. Pernyataan ini menggarisbawahi konsekuensi perubahan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi para PPPK.
Regulasi ini, yang baru ditetapkan pada Februari 2026, mengatur petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan menjadi pedoman penting bagi sekolah serta tenaga pendidik.
Advertisement
Sumber: AntaraNews