Pemkab Tulungagung Siapkan Rp50 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Tidak Pengaruhi Belanja Pegawai

Pemerintah Kabupaten Tulungagung alokasikan Rp50 miliar untuk pembayaran gaji PPPK Tulungagung paruh waktu di 2026. Anggaran ini tidak pengaruhi komposisi belanja pegawai daerah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Tulungagung Siapkan Rp50 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Tidak Pengaruhi Belanja Pegawai
Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyiapkan anggaran Rp50 miliar dari APBD 2026 untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu, memastikan alokasi gaji PPPK Paruh Waktu Tulungagung tidak membebani belanja pegawai daerah. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 miliar untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2026. Alokasi dana ini dipastikan tidak akan memengaruhi komposisi belanja pegawai daerah. Kebijakan ini diambil setelah Pemkab Tulungagung mengangkat ribuan PPPK paruh waktu pada akhir tahun 2025.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, mengonfirmasi bahwa anggaran tersebut telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Pengangkatan 5.415 PPPK paruh waktu ini sebagian besar berasal dari tenaga honorer di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyejahterakan tenaga kerja honorer yang telah lama mengabdi.

Dwi Hari menjelaskan, mekanisme pembayaran gaji PPPK paruh waktu ini bersumber dari APBD dengan kode rekening belanja barang dan jasa. Hal ini penting untuk dicatat karena memastikan bahwa anggaran tersebut tidak masuk dalam pos belanja pegawai. Dengan demikian, pengangkatan PPPK paruh waktu ini tidak akan mengganggu struktur belanja pegawai yang ada di Pemkab Tulungagung.

Alokasi Anggaran dan Mekanisme Pembayaran Gaji PPPK

Pemerintah Kabupaten Tulungagung secara resmi mengalokasikan sekitar Rp50 miliar dari APBD 2026 untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu. Angka ini mencerminkan upaya serius pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak pegawai yang baru diangkat. Dana tersebut akan digunakan untuk menggaji total 5.415 PPPK paruh waktu yang mulai bekerja pada tahun anggaran berikutnya.

Pembayaran gaji PPPK paruh waktu ini diatur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan mengacu pada kode rekening belanja barang dan jasa. Dwi Hari Subagyo menegaskan bahwa pendekatan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mekanisme ini selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur bahwa gaji pegawai jasa kerja, termasuk PPPK paruh waktu, dibebankan pada belanja barang dan jasa.

Dengan skema pembayaran yang masuk dalam belanja barang dan jasa, pengangkatan PPPK paruh waktu ini tidak akan memengaruhi komposisi belanja pegawai Pemkab Tulungagung. Hal ini menjadi poin krusial untuk menjaga stabilitas anggaran daerah. Kebijakan ini memastikan bahwa belanja pegawai tidak membengkak di luar batas yang telah ditetapkan.

Besaran Gaji dan Jenis Pekerjaan PPPK Paruh Waktu

Sebanyak 5.415 PPPK paruh waktu telah diangkat oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada akhir tahun 2025. Sebagian besar dari mereka berasal dari kalangan tenaga honorer yang sebelumnya bertugas di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis. Pengangkatan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kontribusi mereka selama ini.

Besaran gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu di Tulungagung bervariasi, berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Variasi ini didasarkan pada jenis pekerjaan dan beban tugas yang diemban oleh masing-masing pegawai. Penyesuaian gaji ini bertujuan untuk menciptakan keadilan sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.

Sebagai contoh, gaji terendah diterima oleh guru sekolah dasar, sementara guru sekolah menengah pertama menerima sekitar Rp400 ribu per bulan. Dwi Hari Subagyo menjelaskan bahwa besaran gaji ini masih sama seperti saat pegawai tersebut berstatus sebagai tenaga jasa kerja. Hal ini menunjukkan bahwa pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu tidak serta merta mengubah besaran upah secara signifikan, melainkan lebih pada status kepegawaian.

Komposisi Belanja Pegawai dan Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah

Dwi Hari Subagyo juga mengungkapkan bahwa komposisi belanja pegawai dalam APBD Tulungagung 2026 masih berada di kisaran 33 persen dari total APBD sebesar Rp3,2 triliun. Angka ini melebihi batas mandatory spending sebesar 30 persen yang ditetapkan oleh pemerintah. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus berupaya menurunkan persentase belanja pegawai melalui peningkatan pendapatan daerah. Peningkatan pendapatan ini diharapkan dapat menyeimbangkan kembali komposisi belanja agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Strategi ini merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan.

Jika pendapatan daerah berhasil ditingkatkan, maka persentase belanja pegawai secara otomatis akan menurun. Upaya ini terus dilakukan oleh Pemkab Tulungagung untuk memastikan bahwa alokasi anggaran lebih efisien dan efektif. Peningkatan pendapatan daerah menjadi kunci untuk mencapai keseimbangan fiskal yang ideal.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi