Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Banten, telah mencapai kesepakatan penting. Kesepakatan ini terkait penetapan besaran insentif bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Serang pada Jumat malam, 28 Februari 2026. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kesejahteraan bagi ratusan PPPK paruh waktu yang bertugas.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menyatakan bahwa besaran insentif ini ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan beban kerja. Hal ini menjadi langkah konkret Pemkab Serang dalam menanggapi kebutuhan para tenaga PPPK.
Advertisement
Advertisement
Besaran insentif yang disepakati bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan dan beban kerja masing-masing tenaga pengajar. Guru TK dan PAUD akan menerima insentif sebesar Rp1 juta setiap bulan. Guru SMP ditetapkan menerima Rp1,1 juta per bulan.
Besaran insentif untuk guru SD adalah Rp1,25 juta per bulan. Perbedaan angka ini dihitung secara proporsional, mencerminkan kompleksitas dan tanggung jawab pada setiap jenjang.
Bahrul Ulum menjelaskan bahwa kemampuan fiskal daerah menjadi faktor utama dalam penetapan angka ini. Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 terpengaruh oleh adanya pemotongan transfer dari pemerintah pusat.
Advertisement
Sebelumnya, tenaga PPPK paruh waktu mengusulkan insentif sebesar Rp2,1 juta per bulan. Namun, setelah simulasi pada angka Rp1,5 juta, APBD tetap tidak mencukupi, sehingga disepakati besaran yang lebih realistis.
Advertisement
Penetapan besaran insentif ini bukanlah proses yang instan, melainkan melalui pembahasan intensif. Ketua DPRD Kabupaten Serang mengungkapkan bahwa ada tiga kali pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menegaskan bahwa penghasilan yang diterima ini berstatus sebagai insentif, bukan gaji. Istilah gaji secara ketentuan hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.
Pemerintah daerah telah menyiapkan total anggaran sekitar Rp48 miliar untuk membiayai insentif PPPK paruh waktu selama 12 bulan. Anggaran ini menunjukkan komitmen Pemkab Serang terhadap kesejahteraan para tenaga pengajar.
Advertisement
Jika proses persetujuan oleh Bupati berjalan lancar, pencairan insentif dapat dilakukan paling cepat pada Rabu pekan depan. Pembayaran tahap awal akan dilakukan secara rapel untuk periode Januari dan Februari 2026.
Advertisement
Para tenaga kerja PPPK paruh waktu belum menerima penghasilan sejak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada 27 Desember 2025. Pembayaran rapel ini sangat dinantikan untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Pihak legislatif membuka peluang untuk menaikkan nilai insentif tersebut di masa mendatang. Kenaikan ini dapat terwujud apabila kondisi keuangan daerah telah membaik dan memungkinkan.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan motivasi kerja bagi ratusan PPPK paruh waktu. Ini juga menjadi bentuk apresiasi Pemkab Serang atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.
Advertisement
Dengan adanya kepastian insentif PPPK paruh waktu, diharapkan kualitas pendidikan di Kabupaten Serang dapat terus meningkat. Kebijakan ini menjadi cerminan perhatian pemerintah daerah terhadap tenaga pendidik.
Sumber: AntaraNews