Legislator Gorontalo Utara Dukung Pembatasan Media Sosial Anak Melalui PP TUNAS
Legislator Gorontalo Utara mendukung penuh Pembatasan Media Sosial Anak di bawah 16 tahun melalui PP TUNAS. Kebijakan ini krusial melindungi generasi muda dari dampak negatif digitalisasi dan mendorong literasi digital.
Anggota Komisi II DPRD Gorontalo Utara, Fitri Yusup Husain, menyoroti peran krusial orang tua dan guru dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak di era digitalisasi saat ini. Pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai sebagai langkah strategis yang patut didukung bersama untuk melindungi generasi muda.
Legislator yang juga pegiat pendidikan ini menyatakan bahwa anak-anak merupakan kelompok paling rentan terhadap dampak negatif digitalisasi. Risiko seperti kecanduan, paparan konten tidak layak, hingga perundungan siber menjadi ancaman serius yang harus diantisipasi.
Oleh karena itu, kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mendapatkan dukungan penuh. Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masa depan anak-anak Indonesia.
Peran Sentral Orang Tua dan Guru dalam Pengawasan Digital
Fitri Yusup Husain menekankan bahwa peran keluarga dan sekolah adalah garda terdepan dalam pengawasan serta pembinaan anak-anak di tengah arus digitalisasi. Orang tua tidak dapat sepenuhnya menyerahkan pengasuhan kepada teknologi, melainkan harus aktif terlibat dalam membimbing anak.
Ia mencontohkan kebiasaan di daerah di mana gawai sering digunakan untuk membujuk anak yang merajuk, membiarkan mereka terpapar konten media sosial tanpa pengawasan. Praktik ini menunjukkan urgensi pengawasan yang lebih ketat dari orang tua terhadap akses anak ke platform digital.
Selain itu, sekolah juga memiliki tanggung jawab besar untuk menghadirkan pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Kurikulum harus mengintegrasikan literasi digital dan keselamatan siber, memastikan anak-anak tidak hanya dibatasi tetapi juga dibekali kemampuan menggunakan teknologi secara bijak.
PP TUNAS dan Urgensi Literasi Digital
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) menjadi landasan hukum yang kuat untuk Pembatasan Media Sosial Anak di bawah 16 tahun. Regulasi ini, yang ditetapkan pada 27 Maret 2025 dan berlaku mulai 1 April 2025, bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda, khususnya di wilayah pesisir seperti Gorontalo Utara.
Namun, pembatasan saja tidak cukup tanpa diiringi dengan penguatan literasi digital yang komprehensif. Literasi ini harus menyasar anak-anak, orang tua, dan tenaga pendidik agar mereka mampu menggunakan teknologi secara bertanggung jawab dan memahami risiko yang ada.
Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara, Irwan Usman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait implementasi PP TUNAS di wilayahnya. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk segera menyinkronkan regulasi nasional dengan kondisi lokal.
Irwan Usman juga menegaskan bahwa sekolah dan guru harus menjadi fasilitator literasi digital yang mengintegrasikan keselamatan digital dalam pengawasan mereka. Sinergi antara regulasi, pengawasan, dan edukasi menjadi kunci keberhasilan perlindungan anak di era digital.
Implementasi Kebijakan dan Kolaborasi Multi Pihak
Pemerintah memiliki tugas untuk memastikan bahwa kebijakan Pembatasan Media Sosial Anak ini memiliki mekanisme implementasi yang jelas dan terukur. Pengawasan yang efektif serta kerja sama dengan penyedia platform digital menjadi faktor penentu keberhasilan.
Tanpa mekanisme implementasi yang kuat dan pengawasan yang memadai, pembatasan berpotensi tidak berjalan optimal dan tujuan perlindungan anak tidak tercapai. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, penyedia platform, sekolah, dan keluarga sangat dibutuhkan.
Fitri Yusup Husain, selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara, menegaskan bahwa PP TUNAS bukan sekadar membatasi, melainkan upaya bersama untuk menyiapkan generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan mampu menghadapi tantangan era digital.
Sumber: AntaraNews