Pemkab Lombok Tengah Siapkan Gaji PPPK Paruh Waktu di APBD Perubahan 2026

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lombok Tengah akan menerima gaji mereka yang tertunda, dengan anggaran disiapkan dalam APBD Perubahan 2026.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Lombok Tengah Siapkan Gaji PPPK Paruh Waktu di APBD Perubahan 2026
Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lombok Tengah akan menerima gaji mereka yang tertunda, dengan anggaran disiapkan dalam APBD Perubahan 2026. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengumumkan bahwa gaji bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2026. Keputusan ini diambil untuk mengatasi keterlambatan pembayaran gaji yang telah berlangsung sejak akhir tahun 2025 bagi sebagian besar PPPK. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah, Taufikurrahman, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan solusi bagi PPPK yang belum menerima haknya.

Sebanyak 4.542 PPPK paruh waktu di Lombok Tengah menghadapi situasi yang berbeda terkait pembayaran gaji mereka. Sebagian kecil telah menerima gaji, namun mayoritas belum mendapatkan haknya sama sekali sejak SK pengangkatan mereka. Kondisi ini mendorong Pemkab Lombok Tengah untuk mencari jalan keluar agar hak-hak para pegawai dapat terpenuhi secepatnya.

Alokasi anggaran melalui APBD Perubahan 2026 diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan pembayaran gaji bagi 3.319 PPPK paruh waktu yang belum terbayarkan. Meskipun secara keuangan tidak ada kendala, penatausahaan mengharuskan menunggu penetapan APBD Perubahan.

Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Tengah mencapai 4.542 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 1.223 PPPK paruh waktu yang telah menerima gaji mereka. Sisanya, sebanyak 3.319 PPPK paruh waktu, masih menanti pembayaran hak mereka sejak menerima surat keputusan pengangkatan pada akhir tahun 2025.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah, Taufikurrahman, menjelaskan bahwa PPPK yang sudah gajian ini adalah mereka yang melakukan pemberkasan awal. Ini termasuk tenaga teknis yang sebelumnya sudah memiliki kontrak kerja. Sementara itu, tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga pendidik belum sama sekali mendapatkan gaji.

Keterlambatan pembayaran ini disebabkan oleh belum tersedianya anggaran yang cukup untuk seluruh PPPK paruh waktu. Anggaran yang ada hanya mencukupi untuk sebagian kecil dari total jumlah PPPK tersebut. Oleh karena itu, Pemkab Lombok Tengah harus menunggu penetapan APBD Perubahan 2026 untuk dapat membayarkan gaji sisa PPPK.

Awalnya, gaji PPPK paruh waktu dari skema pendidikan direncanakan bersumber dari Biaya Operasional Sekolah (BOS). Sementara untuk tenaga kesehatan (nakes), pembayaran gaji akan dilakukan dari jasa pelayanan. Namun, dalam perjalanannya, ternyata ada ketentuan yang mengatur penggunaan dana BOS, sehingga skema awal ini mengalami perubahan.

Gaji PPPK paruh waktu direncanakan sebesar Rp200.000 ditambah dengan jaminan kesehatan yang juga mencakup keluarga mereka. Selain itu, guru PPPK akan mendapatkan tunjangan tambahan dari mengajar. Tenaga kesehatan juga akan memperoleh tambahan penghasilan dari jasa pelayanan yang mereka berikan.

Tidak hanya itu, PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan jaminan keselamatan kerja. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pegawai. Meskipun ada penyesuaian skema, jaminan dasar tetap menjadi prioritas.

Dalam menghadapi situasi ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah tidak dapat memaksakan pembayaran gaji tanpa dasar anggaran yang jelas. Oleh karena itu, solusi yang diambil adalah melalui alokasi di APBD Perubahan 2026. Langkah ini dianggap paling realistis untuk memastikan semua PPPK paruh waktu menerima haknya.

Secara keuangan, Pemda menyatakan tidak ada persoalan untuk menggaji para PPPK tersebut. Namun, secara penatausahaan, proses pembayaran harus menunggu penetapan APBD Perubahan. Kebutuhan anggaran untuk membayarkan gaji 3.319 PPPK paruh waktu yang belum terbayarkan diperkirakan mencapai sekitar Rp7,9 miliar.

Kepala BKAD Lombok Tengah menegaskan bahwa meskipun prosesnya memerlukan waktu, Pemkab berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini. Dengan disiapkannya anggaran di APBD Perubahan 2026, diharapkan seluruh PPPK paruh waktu dapat segera menerima gaji dan tunjangan yang menjadi hak mereka.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi