Wali Kota Makassar Tegaskan Pertahankan Ribuan PPPK di Tengah Pembatasan Belanja Pegawai

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan tetap dipertahankan, menepis isu perumahan di tengah tekanan fiskal dan pembatasan belanja pegawai.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Wali Kota Makassar Tegaskan Pertahankan Ribuan PPPK di Tengah Pembatasan Belanja Pegawai
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan tetap dipertahankan, menepis isu perumahan di tengah tekanan fiskal dan pembatasan belanja pegawai. (AntaraNews)

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya untuk tidak merumahkan satu pun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Keputusan ini disampaikan di Makassar pada Jumat (03/4), menanggapi kekhawatiran terkait kebijakan fiskal daerah.

Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menyatakan bahwa seluruh PPPK dinilai memiliki kinerja baik dan merupakan bagian integral dari pelayanan publik kota. Ia menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan hidup para pegawai yang menjadi garda terdepan.

Penegasan ini datang di tengah adanya tekanan kebijakan fiskal dan pembatasan belanja pegawai yang dihadapi banyak daerah. Pemerintah Kota Makassar memilih untuk memprioritaskan aspek kemanusiaan di atas efisiensi anggaran semata.

Munafri Arifuddin secara tegas menyatakan bahwa tidak akan ada pemangkasan maupun perumahan bagi para PPPK. Menurutnya, tenaga PPPK adalah pahlawan yang bekerja keras untuk keluarga dan masyarakat Kota Makassar.

Keberadaan mereka dianggap wajib untuk dipertahankan dalam struktur pemerintahan kota demi kelancaran roda layanan publik. Komitmen ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kota terhadap kesejahteraan pegawainya.

Appi mengakui bahwa banyak daerah menghadapi tantangan pembatasan belanja pegawai. Aturan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-undang tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meskipun demikian, Pemkot Makassar bertekad mencari solusi inovatif.

Untuk mengatasi tantangan fiskal, Pemerintah Kota Makassar tidak hanya berfokus pada efisiensi anggaran. Mereka juga berupaya mencari solusi agar PPPK tetap dapat bekerja dan menghidupi keluarga mereka.

Salah satu strategi utama adalah dengan menggenjot berbagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan PAD diharapkan mampu menopang kebutuhan belanja pegawai tanpa harus merumahkan PPPK.

Appi menjelaskan bahwa Pemkot Makassar akan membuka ruang-ruang ekonomi baru dan mengoptimalkan sektor pajak daerah. Langkah ini menjadi sinyal kuat komitmen nyata pemerintah kota.

Dengan memperkuat kapasitas fiskal daerah, Pemkot Makassar berharap dapat memenuhi kebutuhan penggajian PPPK. Ini dilakukan tanpa bergantung sepenuhnya pada dana transfer pusat atau Transfer ke Daerah (TKD).

Kebijakan mempertahankan PPPK ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi ribuan pegawai. Mereka dapat terus bekerja dengan tenang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain itu, para PPPK diharapkan terus berkontribusi maksimal bagi pelayanan publik di Makassar. Ini merupakan pilihan kebijakan yang tidak hanya rasional secara fiskal, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan.

Munafri Arifuddin menegaskan bahwa pemerintah kota tidak hanya mengandalkan dana transfer dari pusat. Penting untuk mencari dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah agar mampu menggaji PPPK.

Langkah proaktif ini menunjukkan visi jangka panjang Pemkot Makassar dalam mengelola keuangan daerah. Mereka berupaya memastikan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan para pegawai.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi