Harapan Baru: Pengangkatan Guru Madrasah Swasta Menjadi PPPK Menguat
Wacana pengangkatan guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menguat, membawa harapan baru bagi ribuan pendidik yang selama ini mengabdi dengan dedikasi tinggi namun minim kesejahteraan.
Di banyak desa di Nusa Tenggara Barat (NTB), madrasah berdiri sederhana di tengah permukiman warga. Bangunannya tidak selalu megah, tetapi ruang kelasnya tetap hidup oleh suara anak-anak yang belajar membaca, menulis, dan memahami nilai-nilai agama. Di balik papan tulis dan buku pelajaran itu, ada sosok guru madrasah yang selama puluhan tahun mengabdikan diri dalam sunyi.
Para guru ini mengajar dengan dedikasi tinggi, sering kali dengan honor yang jauh dari kata layak. Sebagian besar berstatus guru swasta atau honorer yang tidak memiliki kepastian kesejahteraan. Namun, mereka tetap bertahan karena keyakinan bahwa pendidikan adalah jalan pengabdian.
Kini, harapan baru muncul seiring menguatnya wacana pengangkatan guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Aspirasi ini mengemuka dalam berbagai forum, termasuk pertemuan guru madrasah dengan pemangku kebijakan di tingkat nasional. Bagi banyak guru madrasah, PPPK bukan sekadar status kepegawaian, melainkan simbol pengakuan negara atas pengabdian panjang mereka.
Pentingnya Madrasah dan Kebutuhan Guru Non-ASN
Madrasah memiliki posisi krusial dalam sistem pendidikan Indonesia, terutama di daerah dengan tradisi keagamaan yang kuat seperti Nusa Tenggara Barat. Di Pulau Lombok saja, terdapat lebih dari dua ribu madrasah, baik negeri maupun swasta. Jika setiap madrasah memiliki sekitar 10 hingga 15 guru swasta, maka jumlah tenaga pengajar non-ASN bisa mencapai sekitar 25 ribu hingga 35 ribu orang.
Angka ini menggambarkan realitas penting bahwa pendidikan madrasah di NTB tidak hanya ditopang oleh guru aparatur sipil negara (ASN), tetapi justru oleh ribuan guru swasta. Para guru ini bekerja dengan keterbatasan fasilitas dan kesejahteraan. Situasi serupa mencerminkan fenomena nasional, di mana Kementerian Agama membina lebih dari satu juta guru di berbagai lembaga pendidikan keagamaan. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar sepertiga yang berstatus pegawai negeri, sementara sisanya adalah guru non-PNS yang menjadi tulang punggung pendidikan.
Ketimpangan ini menciptakan tantangan tersendiri. Negara mengakui pentingnya pendidikan keagamaan sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia. Namun, banyak guru yang menjalankan fungsi tersebut belum memperoleh jaminan kesejahteraan yang memadai. Oleh karena itu, wacana pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK menjadi momentum penting untuk memperbaiki struktur ketenagakerjaan di sektor pendidikan keagamaan. Bagi daerah seperti NTB, kebijakan ini menyentuh langsung kehidupan ribuan keluarga guru yang selama ini hidup dalam ketidakpastian ekonomi.
Perjuangan Panjang Pengabdian Sunyi
Perjuangan guru madrasah untuk memperoleh status PPPK bukanlah cerita yang muncul tiba-tiba, melainkan perjalanan panjang bertahun-tahun. Banyak guru madrasah swasta telah memenuhi kualifikasi profesional, sebagian besar telah mengikuti program sertifikasi guru dan memperoleh inpassing atau penyetaraan jabatan. Namun, status kepegawaian mereka tetap berada di luar sistem ASN.
Akibatnya, mereka menghadapi berbagai keterbatasan, di mana pendapatan sering kali bergantung pada kemampuan madrasah atau yayasan. Di sejumlah daerah, honor guru madrasah bahkan masih berada di bawah standar upah minimum. Ironisnya, tanggung jawab mereka tidak berbeda dengan guru pada umumnya, mereka mengajar kurikulum nasional, mendidik karakter siswa, serta menjadi bagian dari ekosistem pendidikan nasional.
Di sinilah muncul paradoks dalam kebijakan pendidikan; negara membutuhkan tenaga guru dalam jumlah besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi mekanisme pengangkatan aparatur belum sepenuhnya mampu mengakomodasi realitas di lapangan. Kehadiran skema PPPK sebenarnya dimaksudkan untuk menjawab persoalan tersebut, memungkinkan pemerintah merekrut tenaga profesional tanpa menambah beban pegawai negeri secara permanen. Pengangkatan PPPK membutuhkan koordinasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, hingga Kementerian Keuangan. Proses ini seringkali berjalan lambat, meskipun aspirasi di tingkat daerah sudah menguat.
Solusi Kebijakan untuk Kualitas Pendidikan
Jika pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK benar-benar diwujudkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh para guru, tetapi juga berpotensi meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan. Kesejahteraan guru berkorelasi kuat dengan kualitas pembelajaran. Guru yang memiliki kepastian penghasilan dan status pekerjaan akan lebih fokus mengembangkan kompetensi dan metode pengajaran, serta memiliki ruang untuk mengikuti pelatihan dan membangun inovasi pendidikan.
Di sisi lain, pengangkatan PPPK juga dapat memperkuat posisi madrasah dalam sistem pendidikan nasional. Selama ini, madrasah sering dipersepsikan sebagai lembaga pendidikan pinggiran, padahal jutaan siswa di Indonesia menempuh pendidikan melalui jalur ini. Dengan meningkatkan kesejahteraan guru, negara sekaligus memperkuat fondasi pendidikan berbasis nilai keagamaan dan karakter.
Agar kebijakan ini berjalan efektif, diperlukan beberapa langkah strategis. Pertama, pemerintah perlu menyusun peta kebutuhan guru madrasah secara nasional yang lebih akurat untuk penentuan kuota PPPK secara bertahap. Kedua, perlu ada mekanisme afirmasi bagi guru madrasah yang telah lama mengabdi, menjadikan pengalaman panjang mereka sebagai pertimbangan penting dalam proses rekrutmen. Ketiga, pemerintah daerah dan Kementerian Agama perlu memperkuat sistem pembinaan guru setelah diangkat menjadi PPPK, memastikan status baru diikuti dengan peningkatan kapasitas profesional.
Sumber: AntaraNews